Penetapan Paslon Diingatkan Jangan Langgar Protokol Kesehatan, Dewan Didorong Buat Perda
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Daerah mengawasi pelaksanaan tahapan pilkada serentak agar tak lagi yang melanggar protokol kesehatan.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, dari hasil rapatkepala daerah diminta untuk mengawasi pelaksanaan tahapan pilkada khususnya penetapan pasangan calon (paslon) yang akan berlangsung pada 23 September 2020
“Diingatkan bahwa tidak boleh lagi terjadi pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada terutama nanti yang diantisipasi tanggal 23 September pada saat penetapan pasangan calon (paslon) di 270 pemilihan,” ujarnya.
Menurutnya, dalam penetapan paslon jangan sampai terjadi arak-arakan hingga kerumunan massa, seperti saat pendaftaran paslon kemarin. Dimana ada sejumlah daerah justru menimbulkan kerumunan massa.
“Jangan sampai ada arak-arakan, kerumunan massa yang berlebihan karena itu melanggar protokol kesehatan,” ujarnya.
Sejauh ini lanjutnya, memang belum ada aturan baku yang mengatur soal protokol kesehatan dalam pilkada. Pihaknya pun masih menunggu petunjuk dari Kemendagri soal paslon yang melanggar protokol kesehatan.
“Masih menunggu juga karena tadi disampaikan baik oleh wakil jaksa agung, mendagri, memang peraturannya belum begitu baku mana yang harus diikuti apakah UU Kesehatan, belum ada pentunjuk,” ujarnya
“Nanti kita tunggu petunjuk dari Mendagri, tentu kita Pemerintah Daerah dari Mendagri agar ini lebih jelas soal menjalankan protokol kesehatan bagi peserta pilkada,”
Dia juga mendorong DPRD Kota Balikpapan untuk segera membuat Peraturan Derah (Perda) yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Karena selama ini sanksi hanya diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2020,.
“Kita belum ada, harusnya ada Perda kalau ada sanksi, mislanya di Jawa Timur dia pelaksanaannya Perda Provinsi, nanti kita minta DPRD membuat, menindaklanjuti membuat Perda,” ujarnya
BACA JUGA