Penetapan Tarif Swab Rp900 Ribu Untuk RS Pemerintah
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Dinas Kesehatan Kota hingga kini belum menerima surat edaran Kemenkes terkait batas tariff swab yang mulai diberlakukan Oktober ini sebesar Rp900 ribu.
“Belum ada edaran tapi kami belum berbuat apa-apa,” ucapnya ditanya soal itu, usai rilis covid, Senin sore (5/10/2020).
Namun untuk RS pemerintah kata dr yang akrab disapa dio ini pemberlakukan tariff swab Rp900 ribu akan diikuti.
“Kalau RS pemerintah ikut kan kita disubsidi, pegawai nggak bayar, APD dikirim, regent diturunkan harga tapi kalau swasta nggak begitu. Mereka beli PCR sendiri, APD sendiri, berapa petugas pakai APD, beli reggent sendiri,” jelasnya.
Alat PCR di Balikpapan dioperasionalkan RSDK, RSUD, RSPB, Lab Tirta. Sedangkan Lab Tirta dan Khatulistiwa kata Dio masih mengirimkan hasil pemeriksaan lab ke Jakarta sehingga membutuhkan waktu.
“Tarifnya 1,7 juta, sampai 2juta, 2,3 juta. Itu yang kita tau ya,” sebutnya.
Untuk lama swab masih bergantung pada jumlah antrian swab. “Sebenarnya sehari bisa Cuma kalau antrian panjang tetap rata-rata tiga hari. Harga tidak pengaruh,” tandasnya.
Namun untuk pasien emergensi biasanya hasil swab dilakukan lebih cepat. Dan RS Swasta dibolehkan menetapkan harga swab berdasarkan cepat atau lamanya hasil diketahui. “Kalau swasta boleh saja tapi kalau pemerintah nggak boleh. Swasta boleh bikin tariff untuk sehari, dua hari,” ujarnya.
BACA JUGA