Penetapan UMP 2025 Tunggu Regulasi Pemerintah Pusat
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) menunggu regulasi yang akan diterbitkan Pemerintah Pusat terkait upah minimum (UM) 2025.
“Saat ini regulasi kebijakan UM tahun 2025 masih dalam proses kajian,”ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga dilansir dari laman Kemenaker.
“Oleh karenanya Kemnaker meminta para Gubernur untuk menunggu regulasi terbaru,”
Menurutnya, regulasi baru nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk materi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materil Undang-Undang Cipta kerja.
“Jadi seperti yang sudah disampaikan di berbagai kesempatan oleh Bapak Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, bahwa Pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan dari MK tersebut,” ujarnya
BACA JUGA :
Kata dia, proses pembahasan dan kajian kebijakan UM tahun 2025 telah melibatkan seluruh pihak, baik pengusaha maupun serikat pekerja/serikat buruh dan stakeholders lainnya.
“Kemnaker juga memastikan bahwa regulasi ini nantinya telah meaningful participation yang sebelumnya sudah dilaporkan oleh Bapak Menaker kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya
Kata dia, Pemerintah akan cermat dan teliti terkait kebijakan yang ditempuh guna mengakomodir kepentingan semua pihak, baik itu para buruh maupun para pengusaha.
“Yang pasti bahwa UM 2025 akan naik,” ujarnya.
BACA JUGA