Penetapan UMP dan UMSP Kaltim 2025, Berikut Detail Lengkapnya
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, secara resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kaltim Tahun 2025. Pengumuman ini berlangsung di VIP Room Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan pada Rabu, 11 Desember 2024.
Dasar Penetapan UMP dan UMSP 2025
Penetapan UMP dan UMSP ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, gubernur diwajibkan menetapkan UMP dan UMSP secara resmi.
“Penetapan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pekerja sekaligus menjaga daya saing usaha,” ujar Akmal Malik.
Formula Penetapan UMP 2025
Penetapan UMP 2025 menggunakan formula: UMP 2025 = UMP 2024 + (Nilai Kenaikan UMP 2025)
Adapun nilai kenaikan UMP 2025 ditetapkan sebesar 6,5% dari UMP 2024. Berdasarkan formula tersebut, UMP Kaltim Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.579.313,77, naik dari UMP 2024.
Penetapan UMSP 2025 untuk Sektor Tertentu
UMSP ditujukan untuk sektor-sektor tertentu dengan karakteristik dan risiko kerja spesifik. Penentuan sektor ini didasarkan pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Berikut adalah rincian UMSP Kaltim Tahun 2025, Sektor Perkebunan Sawit: Rp3.633.003,48, Sektor Kehutanan: Rp3.650.900,05, Sektor Batu Bara: Rp3.722.486,32 dan Sektor Minyak dan Gas: Rp3.758.279,46
“UMSP mencerminkan tuntutan pekerjaan yang lebih berat dan spesialisasi yang diperlukan,” jelas Akmal.
Ketentuan Pemberlakuan UMP dan UMSP 2025
Masa Berlaku: UMP dan UMSP berlaku mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025.
Cakupan Pekerja: Ketentuan ini berlaku untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan bersangkutan.
Larangan Penurunan Upah: Perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP atau UMSP dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Proses Penetapan
Penghitungan UMP dan UMSP dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, yang kemudian merekomendasikan hasilnya kepada gubernur. Penetapan dilakukan melalui Keputusan Gubernur, dengan pengumuman paling lambat pada 11 Desember 2024.
Komitmen Pemerintah Provinsi
Akmal Malik menegaskan bahwa kebijakan upah minimum ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung daya saing usaha. Ia juga berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat memahami keputusan ini.
“Kami mohon kepada teman-teman media untuk menyampaikan informasi ini kepada masyarakat dan seluruh pelaku usaha, sebagai tindak lanjut arahan dari Bapak Presiden,” tutup Akmal.
Dengan informasi ini, Pemerintah Provinsi Kaltim berharap dapat menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha. Tetap pantau informasi terkini mengenai kebijakan tenaga kerja dan upah di Kaltim.
BACA JUGA