Pengacara Lukas Enembe Meminta Pertanggungjawaban KPK

Gedung KPK / ilustrasi
Gedung KPK / ist

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pengacara Lukas Enembe meminta pertanggungjawaban KPK, setelah klienya meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.

Mantan Gubernur Papua itu sebelumnya telah dibantarkan karena menjalani perawatan. Lukas Enembe yang berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi tersebut, meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023). 

“Oh iya. Harus tanggung jawab,” ujar Pengacara  mendiang Lukas, Petrus Bala Pattyona dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

“Saya ditelepon  dari Papua. Sekarang gejolak di Papua, dan mereka menyebut Pak Lukas tidak bersalah,” kata Petrus saat ditemui wartawan di Rumah Duka RSPAD, Jakarta, Selasa (26/12/2023).

Dia mengatakan, Lukas Enembe alam kondisi sakit saat menjalani proses hukumnya. Sementara dalam hukum, orang sakit tidak boleh diadili. Sehingga dia meminta pertanggunghawaban KPK

“Iya dong (KPK harus bertanggung jawab) orang sakit. Dalam hukum orang sakit tidak boleh diadili,” kata Petrus.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, Lukas telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 lalu. KPK dikatakannya, telah memfasilitasi proses perawatan medis Lukas selama menjalani proses hukum.

KPK telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Tim Dokter RSPAD, serta pihak keluarga juga mendatangkan Dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada LE secara optimal,” kata Ali.

“Setiap proses pemeriksaan oleh Tim Penyidik dan pelaksanaan sidang di Pengadilan juga selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim Dokter,” sambungnya.

Lukas Enembe masih berstatus sebagai terdakwa dalam kasus korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Lukas dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Namun saat  Lukas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim memberatkan hukumannya dari 8 menjadi 10 tahun.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.