Pengacara Paman Birin Beberkan Alasan Kliennya Mundur Jabatan: Ingin Fokus Keluarga
BANJARMASIN, inibalikpapan.com – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, mengundurkan diri dari jabatannya. Kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo, menegaskan bahwa keputusan ini bukan terkait penyelidikan dugaan suap di lingkup Pemerintah Provinsi Kalsel yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tidak ada alasan khusus, beliau ingin fokus urusan keluarga saja,” ujar Soesilo, Rabu, melansir Suara, jaringan inibalikpapan.com.
Pengunduran diri Sahbirin muncul tak lama setelah ia memenangkan gugatan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus yang dalam penanganan KPK. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Sahbirin, membatalkan penetapannya sebagai tersangka karena mereka anggap cacat prosedur.
“Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Sahbirin ajukan praperadilan sebagai upaya melawan status tersangka. Ini dalam dugaan korupsi yang melibatkan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Kalsel pada 2024–2025. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK terhadap Sahbirin tidak sah.
“Menyatakan tidak sah tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon,” ungkap Hakim Afrizal. “Menyatakan Sprindik adalah tidak sah,” tambahnya.
KPK sendiri telah menahan enam dari tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang sama. Sementara itu, Sahbirin adalah satu-satunya tersangka yang belum mereka tahan waktu itu.
Selain Sahbirin, tersangka lain termasuk Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Agustya Febry Andrean, serta dua pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
BACA JUGA