Pengacara Pelapor Dugaan Ujaran Kebencian Apresiasi Kepolisian Amankan  Pemilik Akun FB Noni Vhian

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Bijaklah dalam hal menggunakan media sosial jika tidak ada hukuman yang bisa dikenakan terkait Undang-undang ITE, seperti yang sampaikan Kuasa Hukum Andi Sulfan, Hadi Iswan Noor Manuhuruk yang melaporkan atas dugaan tindak pidana mencemaran nama baik atau ujaran kebencian kepada kliennya Andi Sulfan.

“Kami melaporkan pihak terkait atas nama facebook Noni Vhian, dimana seperti kita ketahui bahwa Noni Vhian ini kita laporkan karena menyampaikan kata-kata yang tidak pantas dan menghina martabat seseorang,” ujar Hadi Iswan Noor Manuhuruk bersama dua rekan kepada awak media, Selasa siang (9/02/2021).

Kasus ujaran kebencian dilaporkan Andi Sulvan pada 18 November sejak Pemilik akun FB Noni vhian menguaplop secara live pada 10 November 2020 silam.

” Saat live yang bersangkutan juga minum minuman keras, ” tambahnya.

Hadi menambahkan, sehingga pihak pelapor merasa memang harus menyampaikan informasi bahwa apa yang disampaikan itu tidak pantas terutama dalam hal mengkonfirmasi sesuatu berita.

“Agar kedepannya pengguna media sosial bisa bijaksana dalam hal menyampaikan pendapatnya tidak perlu juga harus merendahkan harga diri seseorang,” akunya.

“Perlu juga disampaikan bahwa semua yang dilakukan akan membawa suatu akibat dan dampak yang bisa merugikan diri sendiri,” sambungnya.

Dikatakan Hadi, pelaporan ini terlepas dari masalah Pilkada Balikpapan yang baru saja selesai. Ini murni melakukan laporan atas dugaan pencemaran nama baik dan merendahkan harga diri seorang yang diatur dalam UU ITE.

“Kamis sudah melakukan laporan ke pihak kepolisian sejak 18 november 2020, pada prosesnya noni pian juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, dimana sebelumnya kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian bahwa memang diharuskan proses penangkapan, informasinya jumat lalu sudah dilakukan penahanan dan kemudian tinggal menunggu proses hingga dinyatakan P21, kita juga beri apresiasi ke kepolisian dalam hal respon cepar terkait laporan yang kami sampaikan,” jelasnya.

Adapun ujaran yang disampaikan pihak terlapor yakni dalam video yang diunggah di FB selama 28 menit itu terdapat kata-kata yang mengandung ujaran kebencian, merendahkan harkat kliennya.

“Pada menit 00.53 ada kata kata yang menyebut nama Andi Sulvan yang dikatakan Andi Sulvan itu luh goblok jangan dishare share donk, lo goblok gokblok sendiri aje, bikin pening kepala gue aja loh neh, luh otak jangan kebanyakan mikir bagaimana caranya menjilat thanos biar dapat duit, tapi otak loh pakai bagaimana caranya luh naikkan elektabilitas pasangan loh, taik asih loh sampah politik loh. Seperti itu kalimat yang disampaikan oleh terlapor dalam videonya,” ujarnya memberikan petikan contoh ujaran kebencian.

“Seperti kita ketahui juga pihak pelapor ini salah satu rekan senior dalam hal pergerakan di kota Balikpapan, sehingga tidak hanya beliau yang merasakan sakit hati, tapi teman-teman juga, bahwa apa yang disampikan itu melukai teman teman yang di lapangan,” tandas Hadi.

Noni Vhian yang memiliki nama asli Ratih Vimalasari ini telah ditahan polresta Balikpapan pada Jumat (5/02/2021).

“Sudah ditahan Jumat sore. Pelaku terancam hukuman 6 tahun denda 1 miliar, ” tukasnya.

Dikonfirmasi rekan media, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi membenarkan. ” Sedang ditangani oleh anggota. Yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan kita tahan, ” ujarnya singkat.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.