Pengadilan Batalkan Status Tersangka Gubernur Kalsel, KPK Buka Suara

Gedung KPK / ilustrasi
Gedung KPK / ist

JAKARTA, inibalikpapan.com – KPK menyayangkan putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Selatan, terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek. Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT), dengan bukti permulaan yang cukup ditemukan pada tahap penyidikan awal.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menjelaskan bahwa penetapan tersangka sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 jo UU Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 44. “Penetapan tersangka kami lakukan setelah bukti permulaan cukup,” kata Tessa, kepada inibalikpapan.com.

Tessa juga menekankan bahwa KPK memiliki kewenangan khusus dalam penanganan korupsi. “Seharusnya, hakim mempertimbangkan kewenangan lex specialist KPK,” tambahnya.

Meski kecewa, KPK tetap menghormati putusan hakim. “KPK akan mempelajari risalah putusan ini untuk langkah selanjutnya,” ujar Tessa.

Sidang pembacaan putusan pra-peradilan berlangsung pada Selasa (12/11/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal, Afrizal Hady, mengabulkan sebagian permohonan Sahbirin Noor dan menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadapnya tidak sah.

Hakim menyatakan bahwa tindakan komisi antirasuah itu dalam menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai prosedur,” tegas Hakim Afrizal.

Putusan ini juga menyatakan bahwa status tersangka Sahbirin Noor tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. “Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon,” tambahnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.