Pengadilan Negeri Balikpapan Tolak Praperadilan yang Diajukan Tersangka Kasus Perpajakan

Sidang Praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pengadilan Negeri Balikpapan menolak praperadilan yang diajukan tersangka kasus pidana perpajakan dengan inisal A alias MA dengan tergugat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kaltim dan Kaltara (Kanwil DJP Kaltimtara) dan Kejasaan Negeri Kutai Kertanegara sebagai termohon.

Praperadilan yang diajukan A karena penetapan tersangka dan ppenyitaan dalam kasus tindak pidana perpanjakan yakni dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) atau tidak menyetorkan pajak (PPN) yang telah dipungut.

Dalam putusannya, hakim tunggal yang memimpin persidangan menyampaikan pertimbangannya menolak praperadilan karena karena pemohon mendalilkan hal-hal yang bukan merupakan objek praperadilan dan sudah memasuki substansi materi pokok perkara.

Hakim juga menyatakan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap pemohon telah dilaksanakan dengan proper dan sesuai prosedur dan didasari dengan minimal dua alat bukti yang sah. Pemohon telah diperiksa sebagai saksi sebelum penetapan tersangka.

Hakim juga menolak permohonan dari pemohon untuk penghentian penyidikan dan pemberian ganti kerugian bagi pemohon. . Ahli Hukum Pidana dihadirkan DJP Kanwil Kaltimtara untuk memberikan keterangan dalam persidangan.

Putusan praperadilan tersebut menguatkan komitmen DJP Kanwil Kaltimra untuk memberikan pelayanan dan edukasi terbaik kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Selain itu juga tidak segan bertindak tegas kepada wajib pajak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Dalam rangka menguji self assessment yang dipercayakan Undang-Undang Perpajakan kepada wajib pajak

DJP diberikan kewenangan untuk melakukan penegakan hukum melalui penyidikan tindak pidana di Bidang Perpajakan dengan efektif dan berkeadilan.

Sebagai tindakan ultimum remedium, penyidikan harus mampu memulihkan kerugian pada pendapatan negara dalam rangka restorative justice, memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menimbulkan efek gentar yang dapat mencegah terjadinya Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Sebagai pengetahuan bersama, seseorang yang dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, termasuk delik tindak pidana di Bidang Perpajakan yang tidak boleh dilakukan oleh siapapun, baik oleh individu melalui korporasi maupun sebagai kejahatan korporasi. /rilis

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.