Pengadilan Niaga Jakarta akan Menggelar Sidang Kasus Minyak Goreng Mulai Besok

Sidang KPPU / ist

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Sidang keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kasus minyak goreng akan mulai digelar, Selasa (28/11/2023) besok.

Ha itu disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam siaran persnya mengatakan, sidang akan digelar di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.

Proses persidangan terkait upaya keberatan tersebut baru dimulai setelah Mahkamah Agung RI menerbitkan penetapan penggabungan perkara yang diajukan oleh beberapa pelaku usaha yang telah dijatuhi sanksi administrasi oleh KPPU.

Sebelumnya, KPPU telah membacakan putusan perkara minyak goreng pada 26 Mei 2023 dengan menjatuhkan denda yang beragam kepada tujuh terlapor, karena terbukti melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Pasal 19 terkait pembatasan peredaran/penjualan barang. Total denda yang dikenakan KPPU mencapai Rp71.280.000.000  

Ketujuh Terlapor tersebut terdiri dari PT Asianagro Agungjaya , PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama, Tbk, PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Sinar Alam Permai.

Lima terlapor kemudian mengajukan upaya keberatan secara terpisah melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pada tanggal 20 Juni 2023, telah dilakukan persidangan. Lalu Majelis Hakim Pengadilan Niaga memerintahkan agar KPPU bersurat ke Mahkamah Agung untuk penggabungan perkara kelima Terlapor selaku Pemohon Keberatan tersebut.

Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan KPPU di Pengadilan Niaga, sehingga perkara keberatan tersebut diperiksa dalam satu register perkara.

Satu bulan kemudian, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menerima pengajuan upaya hukum keberatan baru dari dua terlapor lain yang dijatuhi sanksi administrasi oleh KPPU.

Pada  25 Juli 2023 dilakukan persidangan terpisah dan KPPU kembali diperintahkan untuk bersurat ke Mahkamah Agung agar ditetapkan penggabungan perkara keberatan tersebut dengan perkara keberatan sebelumnya, karena terkait putusan yang sama yaitu Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2022.

Selanjutnya berdasarkan Penetapan Mahkamah Agung yang telah dikeluarkan terkait penggabungan perkara keberatan atas Putusan KPPU tersebut, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan mulai melakukan persidangan pada tanggal 28 November 2023.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.