Pengamat : ASN Harus Legawa Pindah ke IKN, Sanksi Menanti yang Menolak
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai aparatur sipil negara (ASN) harus siap menerima penugasan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurutnya, ASN yang menolak penugasan ini berpotensi menghadapi sanksi, termasuk opsi untuk mengundurkan diri atau bahkan pemberhentian.
“Kalau ketentuannya sih kayaknya mau nggak mau pindah,” ujar Trubus dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Namun, Trubus juga menyoroti bahwa kepindahan ASN ke IKN masih membutuhkan waktu lama. Pemerintah perlu memastikan infrastruktur yang memadai untuk mendukung pekerjaan ASN di ibu kota baru sebelum relokasi dilakukan.
Selain itu, Trubus menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap kinerja ASN di IKN. Hal ini untuk menghindari praktik seperti ‘titip absen’ atau ketidakhadiran ASN meski sudah resmi ditempatkan di lokasi baru.
“Pengawasannya harus ketat. Tidak semata-mata absen, karena khawatir, misalnya, dia datang ke sana lalu kabur. Saya mengharapkan ada tim independen yang mengawasi itu semua,” jelasnya.
Kepindahan ASN ke IKN Butuh Waktu Panjang
Senada dengan Trubus, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio juga menyatakan bahwa kepindahan ASN ke IKN tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa. Menurut Agus, persiapan infrastruktur yang lengkap di ibu kota baru memerlukan waktu antara 10 hingga 20 tahun.
BACA JUGA :
“Kalau saya bilang, selesainya masih 10 atau 20 tahun lagi. Dari lima tahun lalu saya sudah bilang, tidak mungkin selesai cepat. Paling cepat itu 15 tahun, bahkan 20 tahun,” ujar Agus pada kesempatan yang sama.
Ia menilai, progres pembangunan IKN saat ini masih jauh dari selesai, sehingga relokasi ASN tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Agus juga menegaskan bahwa ASN tidak memiliki pilihan lain selain mematuhi penugasan ini. Jika menolak, konsekuensi terberatnya adalah mengundurkan diri dari status ASN.
“ASN kan waktu diangkat sudah tahu tidak boleh menolak ditempatkan di manapun. Kalau dia tidak mau ya keluar saja,” tandas Agus.
Perlunya Komitmen dan Pengawasan Ketat
Kedua pengamat sepakat bahwa relokasi ASN ke IKN memerlukan persiapan matang, baik dari sisi infrastruktur maupun sistem pengawasan. Pemerintah disarankan membentuk tim independen untuk memastikan ASN yang ditugaskan benar-benar bekerja sesuai tanggung jawab mereka. Langkah ini penting untuk menjaga efisiensi dan efektivitas kerja di ibu kota baru.
Pemerintah juga perlu memastikan komunikasi yang transparan dengan para ASN terkait jadwal dan kondisi di IKN agar mereka dapat bersiap dengan baik. Dengan demikian, proses transisi ini diharapkan dapat berjalan lancar tanpa mengganggu layanan publik yang menjadi tugas utama ASN.
BACA JUGA