Pengawasan Perwali Jam Edar Kendaraan Berat Harus Dimaksimalkan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin minta kepada dinas terkait dalam untuk melakukan pengawasan maksimal terhadap penerapan kebijakan Peraturan Wali Kota Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jam edar Kendaraan dengan beat tertentu.
Permintaan itu menyikapi peristiwa kecelakaan truk kontainer yang menabrak empat mobil beruntun pada senin (5/30) sekitar pukul 09.00 wita. Tidak ada korban jiwa pada peristiwa tersebut, hanya saja kerugian materi dan luka luka.
“Kejadian kecelakan yang melibatkan kendaraan berat sudah sering terjadi. Sehingga dengan Perwali yang sudah ada semestinya harus dilakukan pengawasan yang optimal. Kalo sudah melewati jam edar maka harus diperhatikan. Saya pikir ini kita mengontrol bersama, paling tidak semenjak dikeluarkan regulasinya penerapan juga harus terkontrol dengan baik. Tentu ini untuk meminimalisir kejadian serupa,” paparnya saat ditemui usai kegiatan RKPD Balikpapan, Senin (5/3).
Menurutnya, saat ini pengawasan terhadap kebijakan perwali itu masih kurang maksimal. Terbukti dengan masih ada kendaraan kontainer yang beredar pada jam yang tidak diperbolehkan.
“Sekarang ini lost kontrol lagi. Kita minta perannya harus lebih maksimal kontrol nya harus lebih maksimal. Kalo itu dikontrol dan pengawasan dengan baik maka kendaraan besar truk kontainer itu tidak melewati sesuai jam edar,” pungkas Sabaruddin.
Dia berharap berharap peran Dinas Perhubungan dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan harus lebih dimaksimalkan khususnya dalam pengawasan regulasi perwali yang sudah dikeluarkan.
“Harapannya kalo aturan itu mau ditegakkan kontrol dengan baik. Katanya sudah punya cctv dimana-mana, nah misal kalo melanggar lampu merah itu sudah termonitor. Makanya harus diawasi sesuai dengan perwali,” tukasnya.
Seperti diketahui, dalam Perwali Nomor 16 tahun 2016 tercantum aturan truk/tronton dengan panjang 20 feet tidak boleh beredar di pukul 06.30 Wita sampai 09.00 Wita dan di 15.00 Wita sampai 18.00 Wita. Sementara kendaraan di atas 40 feet dilarang beredar dari pukul 06.00 Wita sampai 21.00 Wita.
BACA JUGA