Top Header Ad

Pengedar Sabu Dibekuk, Barang Bukti 108,5 Gram Dimankan

DN tersangka yang diamankan Polresta Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polresta Balikpapan mengamankan seorang pengedar sabu bernisial DN (35) di  Jalan AW Syahrani, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara pada Senin 29/03) lalu. Barang bukti yang diamankan ketika itu sabu seberat 108 gram

Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Polresta Balikpapan Iptu Tri Ekwan mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di Jalan AW Syahrani. Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DN.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di jalan AW Syahrani keluarahn Batu Ampar iru sering terjadi adanya transaksi narkotika jenis sabu maka petugas pun telah melakukan penyelidikan,” Ekwan, Kamis (01/04).

“Lalu mencurigai seseorang, maka di hari Senin tanggal 29 pukul 17.30 Wita dilakukan penangkapan dan  diketemukan barang bukti sabu yang disimpan dalam dasbord kendaraan berupa 11 paket sabu dengan berat 108 gram,”

Lalu kemudian dilakukan pengembangan petugas kembali mengamankan sabu seberat ½ gram yang disimpan di rumah DN di Jalan Alfalah RT 36 No 23 Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat. Sehingga total sabu yang diamankan 198,5 gram.  

Dari hasil pengakuan DN, sabu tersebut diperoleh dari Om Boy yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dimana satu gram dijual Rp 1,1 juta. Keduanya selama ini belum pernah bertemu dan hanya komunikasi lewal telepon seluler.

“Menurut pengakuan tersangka, sabu itu di dapat dari sesorang yang disebut dengan Om Boy dengan harga 1 gram nya Rp 1,1 juta. Om bOy itu seseorang, mereka berkomunikasi melalui alat komunikasi saja,” ujarnya.

“Menurut penuturan tersangka dulunya juga dia (Om Boy) juga pernah mengedarkan sabu. Dia di upah

2 paket sabu dari 11 paket yang ada. Sisanya kata keterangan tersangka, akan diambil saudara dari Om Boy ini.”

Akibat perbuatannya, DN kini terancam penjara mnimal 6 tahun penjara karena dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 tentang narkotika. “Tersangka ini pengedar iya, kurir juga iya,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.