Pengejaran Tahanan Kabur: Supriadi Tahanan Polres Balikpapan Ke-12 Akhirnya Ditangkap di Anggana

Supriadi alias Eli (kaos merah), tahanan ke-12 Polres Balikpapan yang berhasil ditangkap di Anggana. (Foto: Poldakaltim.com)

Inibalikpapan,com, BALIKPAPAN.- Polres Balikpapan akhirnya bisa bernapas lega, setelah satu lagi tahanannya yang kabur berhasil ditangkap di daerah Anggana, Kabupaten Kukar, Kamis (23/2/2017). Tahanan yang ditangkap itu bernama Supriadi alias Eli bin Dg Macenning, merupakan tahanan ke-12 yang berhasil ditangkap, sehingga menyisakan satu lagi tahanan yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, seperti yang dilaporkan Kapolres Balikpapan AKBP. Jefri Dian Juniarta SH. SIK, melalui Kasub Bag Humas Polres Balikpapan, Iptu Suharto, Jumat (24/2/2017), tersangka Supriadi kini sudah berada di sel tahanan Polres Balikpapan. Tersangka datang di Balikpapan Kamis tengah malam.

“Memang sudah diintai selama dua mingguan, dan setelah berkordinasi dengan keluarganya, akhirnya dapat diketahui tempat tersangka bersembunyi.Lokasinya cukup jauh, yaitu 4 jam perjalanan dengan menggunakan klotok dari pelabuhan Anggana,” kata Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Dengan tertangkapnya Supriadi maka perburuan oleh jajaran Polres Balikpapan dan tim gabungan Polda Kaltim terhadap tahanan yang kabur tinggal satu tersangka, yakni Sudirman, bin Sule. Tim gabungan masih melakukan pencarian dan perburuan hingga tahanan dapat ditangkap dan dikembalikan ke dalam sel Polres Balikpapan, bersama 12 teman-temannya yang terlebih dulu ditangkap dan di antaranya menyerahkan diri.

Seperti diberitakan, 13 tahanan Polres Balikpapan melarikan diri pada Kamis (26/1/2017) dinihari sekitar pukul 04.20 Wita melalui atap tahanan. Mereka sebelumnya mengergaji tralis atas dan menggunakan tangga pintu kamar mandi. Selain itu,  kamera CCTV juga dibelokkan agar tidak terpantau petugas. Pencarian dan penangkapan tidak saja di Balikpapan, tetapi juga sampai ke Kutai Kartanegara, Bontang hingga ke Makassar, Sulawesi Selatan.

“Kami imbau agar mayarakat yang mengetahui keberadaan satu tersangka DPO, segera menghubungi polisi terdekat. Terlebih bagi keluarga, agar bisa berkoordinasi dengan aparat,” harap Kabid Humas Polda Kaltim.

 

 

Kaburnya 13 tahanan Polres Balikpapan ini juga membuat para  anggota Polres Balikpapan yang sedang menjaga saat kejadian, harus menanggung akibatnya dengan beberapa sanksi hukuman lisan, tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga menempati sel khusus. (tw)

Sumber: Poldakaltim.com

 

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.