Pengelola SPBU Nelayan Gelapkan Solar Subsidi di Penajam
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polda Kaltim mengungkap, kasus penggelapan solar subsidi yang dilakukan pengelola SPBU Nelayan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
“Tindak pidana yang diungkap Dikrimsus Polda Kaltim, dimana disini yang dijadikan sasaran itu adalah SPBU Nelayan, disini yang berperan adalah salah satu dari pengelola,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo dalam konfrensi pers, Kamis (31/03/2022)
Dalam kasus itu Polda Kaltim telah menetapkan tersangka dengan inisial A. Dimana modus yang dilakukan setiap pengiriman BBM subsidi yang dilakukan Pertamina digelapkan ribuan liter.
“Tersangka atas nama A. Jadi setiap ada pengiriman BBM subsidi dari Pertamina, dimana dilakukan setiap bulan itu 4 kali, dimana setiap pengiriman itu 10 ribu liter,” ujarnya
Dia menjelaskan, solar yang digelapkan tersebut kemudian dijual kepada industri-industri. Sehingga pelaku mendapatkan keuntungan yang lumayan besar. Karena beda harga subsidi dan non subsidi.
“Itu 2 ribu sampai 3 ribu itu disisihkan oleh pengelola yang nantinya akan dijual kepada industri-industri yang memmbutuhkan,” ujarnya
“Disini ada disparitas harga, sehingga ini bisa menimbulkan keuntungan sendiri dari si pelaku. Kegiatan ini dimulai dari tahun 2019 dan ini juga kita kembangkan,” ungkapnya.
Kasus tersebut masih terus dikembangkan, karena kemungkinan ada tersangka lain, ataupun kasus yang sama. Jajaran Polres di Kaltim juga telah diinstrukkan untuk mengejar pelaku penggelapan BBM subsidi.
“Yang kita temukan baru satu, kalau memang ada lagi di Kaltim, kita sudah warning kepada seluruh jajaran polres-polres untuk antisipasi hal-hal demikian,” ujarnya.
“Ini akan terus kita kembangkan. Kita gak ingin masyarakat yang membutuhkan terutama untuk kendaraan bermotor, BBM bersubsidi karena memang peruntukkan kendaraan bermotor biasa itu jangan sampai terjadi kelangkaan.”tutupnya.
BACA JUGA