Pengelolaan Parkir Pasar Jadi Ranahnya Dishub Balikpapan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pengelolaan Parkir untuk sejumlah Pasar di Kota Balikpapan saat ini menjadi kewenangan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan.
Kepala Dishub Kota Balikpapan Adwar Skenda Putra mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan serah terima terkait pengelolan parkir di UPT Pasar
“Jika sebelumnya parkir pasar dikelola Dinas Perdagangan (Disdag). Maka mulai tahun ini diserahkan ke Dishub. Karena Retribusi parkir di pasar ini ranahnya memang di Dishub,” ujar Adwar Skenda Putra kepada media, Selasa (5/3/2024)
Edo biasa Adwar Skenda Putra disapa menambahkan, pihaknya saat ini sedang mencari pola bagaimana implementasinya di lapangan. Apakah dengan menggandeng kembali juru parkir (jukir) binaan Disdag beralih ke Dishub.
“Kami tetap berdayakan untuk jadi binaan Dishub. Dengan dilimpahkan pengelolan parkir pasar di Dishub akan menambah PAD dari sektor retribusi parkir,” akunya.
Adapun parkir pasar yang dikelola Dishub masih sebatas pasar milik pemerintah yang rata-rata memiliki 5 jukir.
“Baru 5 pasar yang akan dialihkan pengelolaan parkirnya, yakni Pandansari, Klandasan, Pasar Baru, Sepinggan dan Balikpapan Permai,” tuturnya.
Sebelumnya. Berdasarkan Perda Balikpapan Nomor 8 Tahun 2023, tarif pajak daerah dan retribusi daerah mengalami perubahan. Ini berlaku per Januari 2024. Perubahan tarif menyesuaikan kondisi zaman. Terutama yang mengalami perubahan pajak daerah bidang hiburan.
Kepala BPPDRD Idham mengatakan, perda baru ini menjadi landasan aturan untuk pengelolaan, penetapan, dan penagihan pajak daerah maupun retribusi daerah. Tarif pajak dan retribusi daerah ada yang mengalami penurunan atau sebaliknya. Seperti pajak parkir, bioskop, dan konser justru turun.
“Karena ini memang yang banyak diminati masyarakat,” katanya.
Sebelumnya pajak dianggap terlalu tinggi. Sebagai contoh pajak bioskop dari 25 persen turun menjadi 10 persen. Lalu pajak parkir dari 30 persen turun menjadi 10 persen. Ada pun retribusi yang dihapus mulai dari KIR, tera, dan menara komunikasi.
Idham menuturkan terkait pajak hiburan malam yang ramai menjadi isu saat ini, Balikpapan tidak begitu berdampak terhadap kebijakan tersebut. Mengingat dari perda sebelumnya, pajak hiburan malam sudah mendapat tarif yang cukup tinggi di Kota Beriman.
Misalnya untuk pajak hiburan karaoke, terdapat klausul dalam perda yang membedakan antara tarif pajak karaoke keluarga dan karaoke dewasa.
“Kalau karaoke keluarga tarif masih landai normal, tapi karaoke dewasa tarifnya tinggi sama seperti pajak hiburan malam,” jelasnya.
Dia menambahkan, tentu ada penurunan pajak bioskop, parkir, dan konser sedikit banyak akan terdampak pada pendapatan asli daerah (PAD). Namun BPPDRD akan melakukan langkah-langkah sebagai strategi meraup PAD Kota Minyak. Baik mengawasi laporan pajak dan menambah wajib pajak yang belum terdata.
“Sehingga realisasi PAD tetap bisa optimal,” ucapnya.
Seperti diketahui, target PAD Balikpapan mencapai Rp 1,1 triliun pada 2024. Selain perubahan tarif pajak, tarif retribusi daerah juga mengalami penyesuaian. Sebab perda sebelumnya sudah terlalu lama dan tidak lagi sesuai perkembangan zaman.
BACA JUGA