Pengelolan Wilayah Pesisir dan Kepulauan Harus Dilakukan Secara Khusus dan Berkelanjutan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pengelolaan Wilayah Pesisir Harus Dilakukan secara khusus dan berkelanjutan. Hal itu disampaikan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud pada Pengukuhan Pengurus, Rapat Kerja Nasional I dan Expo Maritim 2019 Asosiasi Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (ASPEKSINDO) di Kota Balikpapan, Jumat (22/03).

Acara ini juga dihadiri dan dibuka Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) TNI Moeldoko, Ketua Dewan Penasehat Apeksindo Rokhmin Dahuri dan kepala daerah Kabupaten Pesisir dan Kepulauan se Indonesia.

“Hal ini merupakan anugerah terbesar yang diberikan oleh Tuhan kepada negeri ini, dimana sumber daya pesisir dan lautan yang kita miliki, mempunyai potensi sumber daya alam yang sangat penting, baik hayati maupun non-hayati yang bernilai ekonomis dan ekologis tinggi,” ujarnya 

Menurutnya, dengan potensi yang unik dan bernilai ekonomi tadi, maka wilayah pesisir dihadapkan pada ancaman yang tinggi pula. Oleh sebab itu, hendaknya wilayah pesisir ditangani secara khusus agar wilayah ini dapat dikelola secara berkelanjutan.

“Karenanya guna menjamin keberlanjutan dari sumber daya tersebut, pengelolaannya harus dilakukan secara terencana dan terpadu serta memberikan manfaat yang besar kepada semua stakeholders terutama masyarakat pesisir dan kepulauan,” ujarnya. 

Saat ini terdapat UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Namun dalam implementasinya masih terdapat permasalahan baik dari sisi substansi hukum, kelembagaan dan aparatur hukum, pelayanan hukum maupun budaya hukum masyarakat. 

Misalnya dalam Pasal 27 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah hanya mengatur pemberian kewenangan pengelolaan wilayah kepada pemerintah daerah provinsi, sedangkan UU No. 1 tahun 2014  tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyatakan bahwa pengelolaan wilayah pesisir dapat dilakukan oleh Gubernur maupun Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

Permasalahan lain, di dalam UU No 1 Tahun 2014 sudah mengamanatkan bahwa kawasan konservasi  di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil termasuk suaka alam dan kawasan pelestarian alam yang berada di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam bentuk Taman Nasional/Taman Nasional Laut, suaka Margasatwa, an sebagainya, dikelola oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Tapi dalam prakteknya masih dibawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujarnya

Dia pun berharap, melalui Rapat Kerja Nasional I ASPEKSINDO, permasalahan-permasalahan pengelolaan wilayah kepulauan dan pesisir dibahas dan susun bersama agar ke depan pengelolaan wilayah pesisir dan kepulauan yang lebih baik dapat segera terwujud dan segera diorientasikan sepenuhnya bagi kesejahteraan masyarakat luas yang diwadahi dalam format aturan hukum, dukungan pengetahuan serta intelektualitas yang jelas, tegas dan memadai.

Selain itu, program dan kebijakan yang akan dibuat juga harus diupayakan dengan adanya efisiensi dalam pemanfaatan ruang dan sumberdaya pesisir, peningkatan pendapatan/kesejahteraan masyarakat pesisir, memberdayakan masyarakat pesisir, dan memperkaya serta meningkatkan mutu sumber daya alam wilayah pesisir dan kepulauan.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.