Pengembang Apartemen Wajib Siapkan Lahan Pemakaman

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan meminta agar pengembangan apartemen dan perumahan yang ada di Kota Balikpapan untuk menyediakan lahan pemakaman.

Kepala Dinas Perumahan Dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan, I Ketut Astana mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pengelola apartemen dan perumahan di Kota Balikpapan terkait kewajiban penyediaan lahan pemakaman.

“Nanti kita koordinasika  dengan pihak pengelola apartemen untuk laha pemakaman,” ujar Ketut Astana kepada media, Selasa (7/12/2021).

Menurutnya, kewajiban penyediaan lahan pemakaman merupakan salah satunya syarat yang wajib dipenuhi dalam proses perizinan pembukaan lahan untuk perumahan dan apartemen. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2013 tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan.

“Jadi di Perda itu memang masuk bagi pengelola apartemen dan perumahan itu wajib menyediakan bahan untuk pemakaman,” kata Ketut.

Namun dirinya belum bisa mengambil tindakan terhadap pengelola apartemen dan perumahan, karena sebagian dibangun sebelum tahun 2013.
Sehingga masih dikaji apakah ada perubahan izin yang dilakukan pengelola apartemen dan perumahan setelahnya.

Tidak hanya itu, sebagian apartemen berdiri di atas lahan reklamasi sehingga masih dipastikan status lahannya sesuai aturan yang berlaku, apakah milik negara atau tidak.

“Cuma untuk apartemen yang berdiri sebelum adanya aturan tersebut kita belum bisa melakukan tindakan, karena kita tidak tahu apakah peraturan ini berlaku surut atau tidak,” akunya. 

“Masalah ini, juga ada beberapa apartemen tersebut membangun apartemen di lahan reklamasi yang statusnya adalah negara, nah ini yang ini bagaimana proses pengalihannya. Karena untuk menerbitkan sertifikat itu harus ada tanahnya dulu,” sambungnya. 

Sebelumnya, Ketua Pansus Aset DPRD Balikpapan, H Haris mengatakan, Pansus ini mengundang kedua pengembangan terkait masalah apartemen sesuai dengan nomor 5 tahun 2013, bahwa bangunan horizontal atau vertikal kewajibannya yaitu di pasal 7 ayat 1 bahwa wajib memberikan pemakaman.

“Kami tadi menanyakan ada berapa kamar dan apartemen di Pandega dan BSB,” ucap H Haris.

Haris menjelaskan, untuk apartemen kewajibannya memberikan lahan pemakaman seluas 2 meter persegi sesuai dengan jumlah kamar yang di milikinya, sementara pengembang 2 persen. Maka itu pihaknya meminta semua data, apabila dia sudah menyerahkan data selesainya Pansus, maka berkewajiban memberikan.

Lanjutnya, yang mana lahan akan dilihat, dimana lahan pemakaman yang akan diberikan, sedangkan tata ruang Pemerintah ada di daerah kilo.

“Jadi tadi itu hampir dua ribu di Pandega dan seribu di Wulandari, aset itu yang nanti harus diserahkan ke pemerintah,” ujar Haris.

Di dalam aturan sebenarnya pengembang harus menyiapkan lahan pemakaman, tetapi tidak mungkin jika dalam perumahan ada pemakaman. Sehingga diperbolehkan untuk di luar itu, namun yang terpenting memberikan lahan.

“Untuk pengembang yang diundang, karena kita juga full jadwal, sehingga akan dilakukan secara berkelanjutan,” tutup Haris 

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.