Pengembang dan Lembaga Pembiayaan Perumahaan Diminta Perhatikan Hak Disabilitas
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pengembang dan lembaga pembiayaan perumahan untuk memperhatikan hak penyandang disabilitas. Hal itu disampaikan Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaam Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Anita Firmanti
Pasalnya, hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2020 disusun sebagai salah satu upaya pemenuhan aksesibilitas bagi semua warga kota, khususnya penyandang disabilitas.
“Pelaku pembangunan, baik pengembang maupun lembaga pembiayaan perumahan, dalam memberikan layanannya wajib memperhatikan asas inklusivitas dengan mempertimbangkan aksesibilitas dalam perencanaan,” kata Anita
Menurutnya, pemenuhan aksesibilitas untuk publik meliputi kemudahan akses memasuki bangunan gedung, penyediaan alat bantu informasi audio, visual, taktil, maupun pemberian bantuan petugas pada tempat pelayanan publik,
“Untuk menjamin kesamaan hak dan kemudahan bagi penyandang disabilitas dalam memperoleh pelayanan publik,” ujarnya
Dia menjelaskna, dalam upaya mewujudkan kesetaraan dan kemandirian perkotaan, semua harus berupaya menghapus diskriminasi bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas dalam beraktivitas di kota/kawasan permukiman.
“Ke depan, pemerintah dan masyarakat wajib bahu-membahu untuk mewujudkan kemandirian melalui pemenuhan sarana dan prasarana di permukiman perkotaan yang layak dan dapat diakses semua kalangan, khususnya penyandang disabilitas,” ujarnya
Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) Ditjen Cipta Karya Didiet Arief Akhdiat mengungkapkan bagi penyelenggara pelayanan publik harus menyesuaikan standar pelayanan serta menyediakan informasi dan sumber daya manusia yang memenuhi ketentuan proporsi akses dan pelayanan kepada penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera dan mandiri.
Sementara Akademisi Yayat Supriyatna mengatakan, PP Nomor 42 Tahun 2020 merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang pemenuhan kebutuhan bagi penyandang disabilitas memberikan makna untuk merubah hambatan dan kesulitan menjadi kemudahan.
“Dengan pemenuhan kebutuhan tersebut, diharapkan dapat memberi kemudahan bagi penyandang disabilitas dapat mewujudkan kesetaraan dan kesamaan,” ujarnya. (Iwn/kemenpupr)
BACA JUGA