Pengembang Wajib Siapkan 40 Persen PSU, Sebelum Diserahkan Ke Pemkot
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dari sekitar 200 pengembang perumahan yang ada di Kota Balikpapan, baru sekitar 2 pengembang perumahan yang menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) secara penuh.
“Masih banyak yang belum di kita itu 200 pengembang lebih,” ungkap Kabid Perumahan Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Balikpapan, Rita kepada awak media, Jumat (11/3/2022).
Kata Rita, sementara dua pengembang yang telah menyerahkan PSU yakni Perumahan Balikpapan Baru dan Wijaya Karya (Wika) yang merupakan perumahan elit.
“Yang sudah clear baru dua memang Sinar Mas (Balikpapan Baru) sama Wika,” ujarnya.
Adapun Perumahan Regency baru sebatas sarana pendidikan yang telah diserahkan. “Sarana pendidikan ini yang akan digunakan Sekolah Terpadu itu, SD dan SMP yang 1,5 hektar kurang lebih,” sebutnya.
Sedangkan ada 6-8 perumahan yang kini tengah proses untuk penyerahan. “Terus ini yang lagi saya periksa punya Sepinggan Pratama. Karena sudah terbangun ya, sebaiknya dia menyerahkan,” ujarnya.
Rita menambahkan, kalau melakukan serah terima PSU berdasarkan Perda Nomor 3 tahun 2013 ada presentase serah terima, kalau bendali sudah terbangun kurang dari 4 persen, RTH 10 persen.
“Jika bendali cuma dua persen bisa diakumulasi dengan dengan RTH ditambah presentasenya,” kata Rita.
“Pokoknya nilai total PSU harus 40 persen, kalau gak Pemkot tidak Menerima serah terimanya,” akunya.
Disamping juga perumahan kategori masyarakat berpenghasil rendah (MBR) atau perumahan Jokowi di kilometer 10. “Dia masih dalam proses, Ini saya mau lapor Wali Kota,” katanya.
Dia menjelaskan, masih minimnya pengembang yang menyerahkan PSU perumahan, kendalanya karena rata-rata sertifikatnya masih induk dan diangguhkan ke bank.
“Kendalanya saya paham pengembang itu urusannya komersil, cuan. Biasanya dia tidak serah terimakan karena sertifikat induknya masih diangguhkan ke bank,” ujarnya.
“Karena komersil dan non komersil masuk disitu sertifikatnya masih jadi satu belum di pecah,” akunya.
Untuk perumahan MBR, kendala utamanya masih menyelesaikan bantuan pembangunan PSU. “PSU nya itu dia baru mau mendapatkan bantuan dari Kementerian. Kalau mereka itu dapat batuan, jalannya itu. Jadi dia lagi menyelesaikan bantuan itu, kalau clear baru serahterimakan,” tukasnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Balikpapan Ali Munsjir Halim mengatakan, pihaknya meminta OPD terkait segera menindak tegas pengembang nakal. Yakni Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perumahan dan Permukiman. Karena dampak utama pelanggaran ini terkait banjir yang masih terus terjadi di kota Balikpapan.
“Ini merupakan persoalan klasik sebenarnya. Kami minta seharusnya ada tindakan tegas pada pengembang itu. Datanya juga sudah kami sampaikan ke Dinas Perumahan dan Permukiman,” tuturnya.
Ia menjelaskan, saat ini jumlah pengembang yang ada di kota Balikpapan sudah cukup banyak. Namun sebagian besar justru menyalahi ketentuan hingga menjadi penyebab banjir. Salah satunya soal sejumlah pengembang yang tidak memenuhi persyaratan saat membangun seperti kewajiban membangun bendali.
Dia mengatakan, bahkan pengembang ada yang membangun justru bukan bendali. Data pengembang itu baik yang besar yang kecil mencapai ratusan. Bahkan 228 pengembang yang tercatat tapi termasuk yang besar itu ada 1 sampai 5.
“Yang menjadi persoalan pengembang ini baik yang besar dan yang kecil ada beberapa kali kita sidak itu tidak memenuhi persyaratan. Selama ini banyak juga pengembang hanya mementingkan membangun rumah. Namun tidak mengikuti ketentuan yang diatur seperti pembangunan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos),” katanya.
“Padahal dalam peraturan daerah jelas diatur kewajiban itu bagi pengembang yang membangun kawasan perumahan. Yang menjadi persoalan pengembang hanya membangun rumah tidak memperhatikan estetika dari beberapa pengembang tidak memperhatikan fasum dan fasos. Ini sebenarnya persyaratan wajib dari pemerintah setempat,” tutupnya.
….
BACA JUGA