Pengetatan Mobilitas di Balikpapan Mulai Berlaku, Tidak Menerima Tamu Luar Kota
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Untuk mencegah peningkatan angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Balikpapan, Pemerintah Kota mengeluarkan surat edaran walikota yang terbaru nomor 300/2382/Pemerintahan yang akan mulai berlaku pada Jumat (18/6/2021).
Kepala bidang penegakan displin Satgas Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, dalam surat edaran Walikota yang baru ini ada beberapa point yang kembali ditegaskan, pertama terkait pengetatan mobilitas yaitu disemua pintu masuk ke Balikpapan.
“Dalan hal ini pengetatan seperti di Bandara dan pelabuhan,” ujar Zulkifli, dalam rilis bersama wali kota H Rahmad Mas’ud, di Balikpapan Islamic Center, Jumat (18/6/2021).
Zulkifli menambahkan yang kedua kebijakan pendisipilinan protokol kesehatan (prokes) di lingkungan masyarakat. “Kita mengintensifkan kembali pendispilnan 5M dimasyarakat, terutama yang menimbulkan kerumunan,”katanya.
Kemudian satu hal yang penting dalam surat edaran tersebut adalah bahwa dalam waktu 14 hari ini pemerintah kota tidak akan menerima tamu dari luar, membatasi perjalanan dinas bagi ASN.
“Dimbau juga untuk masyarakat mengikuti hal yang sama, agar sementara waktu tidak keluar kota,” ajaknya.
Sedangkan untuk acara sosial budaya dan pernikahan akan membatasi untuk acara yang dilaksanakan di gedung hanya boleh 25 persen dari 50 persen kapasitas gedung.
“Kemudian yang menggelar acara pernikahan di rumah, tadinya 200 undangan kita turunkan menjadi 100 undangan kita batasi dan perketat,” kata Zulkifli.
Pendisplinan prokes di lingkungan perusahaan juga akan dilakukan dengan mengintensifkan monitoring ke unit-unit kegiatan perusahaan di lapangan.
“Artinya kami mengecek pemberlakukan prokes dan apabila terjadi semacam pelanggaran prokes dan ada klaster diunit usaha yang bersangkutan, maka nanti dikenakan punisment antara 10 sampai 14 hari penutupan unit kegiatan tersebut,” jelasnya.
Begitupun untuk kegiatan tracing dan karantina akan ditingkatkan di dalam kebijakan ini, apabila terjadi dua kasus baru dalam satu rumah maka nanti dilakukan tracing massal di lokasi tersebut. “Juga diberlakukan secara ketat lima hari untuk masing-masing orang yang kontak erat untuk melakukan karantina secara mandiri,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Balikpapan Kombes Pol Turmudi mengaku pihaknya sudah berkomunikasi dengan Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kota terkait dengan surat edaran Walikota yang terbaru ini dan siap menjalankan tugas dan mengawal penerapannya di lapangan. “Sudah kami tindak lanjuti dan pihak kepolisian siap untuk mendukung kebijakan ini,” tutup Turmudi.
BACA JUGA