Penggunaan PCR di RSPB Menunggu Persetujuan Kemenkes

Rumah sakit Pertamina Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan masih menunggu persetujuan dari Puslitbangkes Kementerian kesehatan (Kemenkes) sehingga bisa digunakannya PCR (polymerase chain reaction) di Rumah Sakit Pertamina Balikpapan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Andi Sri Juliarty mengatakan, harus ada persetujuan dari Kemenkes sebelum PCR tersebut difungsikan. PCR metode pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi pasien yang terindikasi terinveksi covid-19.  

“Bahwa untuk kita mengirim sample (swab) ke rumah sakit Pertamina kita menunggu dulu surat kerjasama antara Puslitbangkes dengan laboratorium RSPB. Karena semua pemeriksaan swab terkendali dari Puslitbangkes,” ujarnya.

“Jadi harus ada ijin dari Puslitbangkes, bahwa Puslitbangkes bekerjasama dengan RSPB. Jadi kita menggu dari Puslitbangkes,”

Dia mengungkapkan, Pemerintah Kota dan Kabupaten di Kaltim juga berharap, bisa segera mengirimkan swab ke RSPB. Karena akan lebih cepat mengetahui hasilnya. Ketimbang mengirim ke Surabaya maupun Jakarta yang butuh waktu hingga dua pekan.

“Teman-teman dari kabupaten lain mengiginkan seperti itu, karena kita pikir ini akan lebih cepat. Tetapi masih menunggu ijin dari Puskesbangkes,” ujarnya.

“Kalau proses pemeriksaan gunakan PCR hanya 6 jam, namun RSPB baru akan memberikan hasilnya besoknya. Jadi kita menggu dari ijin Puslitbangkes,”

Dia menambahkan, pasien yang diperiksa melalui metode PCR tahapannya harus melalui rapid test lebuh dulu ataupun ada rekomendasi dari dokter bahwa ada indikasi terinvesi covid-19. Untuk biayanya semua ditanggung Pemerintah.

“PCR itu terindikasi tidak bisa kita ujuk-ujuk datang minta PCR tetapi dokter akan memeriksa dulu, jika indikasinya perlu di PCR maka akan di PCR,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.