Top Header Ad

Penggunaan PDN Jadi Indikator Penilaian Indeks Reformasi Birokrasi

Menteri PANRB Azwar Anas / Kementerian PANRB

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Penggunaan produk dalam negeri (PDN) pada instansi pemerintah sebagai salah satu ukuran dalam penilaian indeks Reformasi Birokrasi.

Hal itu untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah

Sesuai yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 2/2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Di tahun 2023, penggunaan Produk Dalam Negeri dijadikan salah salah satu tema penilaian dalam RB Tematik Prioritas Aktual Presiden yang akan memberikan nilai tambah (top up) Indeks RB,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas dikutip dari laman Kementerian PANRB.

Dia menilai, penggunaan produk dalam negeri sebagai bagian dari penilaian RB instansi pemerintah akan mendorong penggunaan anggaran pemerintah yang tepat sasaran, efisien, serta memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan barang, jasa dan modal pemerintah.

“Karenanya kita akan dominasi E-Katalog pengadaan barang/jasa dengan produk buatan dalam negeri,” ujarnya

Hal itu juga untuk mendorong kementerian/lembaga/pemerintah daerah untuk terus meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri. Pada tahun 2023 ditargetkan sebanyak 82 K/L, 34 Provinsi, dan 508 Kabupaten/Kota akan dievaluasi.

Anas menerangkan hasil evaluasi Reformasi Birokrasi K/L/D berdasarkan capaian penggunaan Produk Dalam Negeri. Dari total 82/K/L yang dievaluasi terdapat 50 K/L dengan penggunaan PDN di atas 40 persen. Sebanyak 32 dari 34 Provinsi mengimplementasikan penggunaan PDN di atas 40 persen. Sementara dari total 463 Kabupaten/kota terdapat 423 kab/kota dengan penggunaan PDN di atas 40 persen.

“Seluruh instansi pemerintah tersebut mendapatkan nilai capaian kinerja lainnya (yang merupakan sub komponen penilaian indeks RB) minimal B dengan bobot minimal 1 poin dalam total indeks RB,” ujarnya

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.