Top Header Ad

Penghapusan Presidential Threshold: Pemerintah Hormati Putusan MK dan Siapkan Langkah Strategis

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas / Kemenkum
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas / Kemenkum

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen.

Meski demikian, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemerintah akan mempelajari dan mengkaji lebih lanjut isi putusan tersebut untuk menentukan langkah-langkah koordinasi yang diperlukan.

“Putusan MK bersifat final dan mengikat. Namun, kami perlu memahami secara mendalam kapan putusan ini akan diberlakukan. Apakah akan berlaku mulai Pemilu 2029 atau 2034, karena sejauh ini saya belum menemukan kejelasan waktu pelaksanaannya dalam putusan tersebut,” ujar Supratman, dikutip dari Suara.com, jaringan Inibalikpapan.

Supratman juga menambahkan bahwa biasanya MK menentukan waktu pemberlakuan suatu keputusan, terutama terkait pemilu, namun dalam putusan kali ini tidak ditemukan ketentuan tersebut.

“Kami akan mendalami dan berkoordinasi dengan parlemen untuk membahas implikasi perubahan ini dalam Undang-Undang Pemilu,” jelasnya.

Tidak Ada Penolakan terhadap Putusan MK

Dalam pernyataannya, Supratman menegaskan bahwa pemerintah tidak mempersoalkan isi putusan MK terkait penghapusan presidential threshold.

“Secara prinsip, kami tidak mempermasalahkan keputusan ini. Yang menarik adalah konsistensi MK dalam putusan-putusan sebelumnya, seperti pada kasus Pilkada, di mana ambang batas diturunkan. Kali ini, MK benar-benar menghapus ketentuan tersebut,” katanya.

Menurut Supratman, konsistensi tersebut tidak menjadi persoalan, tetapi membutuhkan penyesuaian terhadap aturan yang ada. Untuk itu, pemerintah akan segera berkoordinasi dengan DPR dan lembaga terkait guna menyelaraskan peraturan baru ini.

BACA JUGA : MK Hapus Presidential Threshold

Langkah Selanjutnya

Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), akan mengomunikasikan perubahan ini dengan penyelenggara pemilu. Hal ini penting karena keputusan MK berpotensi memengaruhi pelaksanaan pemilu, baik dari sisi Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Nantinya, pemerintah akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menyelaraskan aturan, termasuk perubahan dalam undang-undang serta revisi PKPU yang relevan. Semua ini harus dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang tetap berjalan lancar dan demokratis,” ujar Supratman.

Evaluasi Dampak Positif

Ketika ditanya tentang dampak positif dari putusan MK terhadap masyarakat, Supratman mengaku belum dapat memberikan kesimpulan. Ia menekankan pentingnya kajian mendalam untuk memahami konsekuensi dari keputusan ini.

“Setiap keputusan memiliki dampak terhadap proses demokrasi kita. Untuk saat ini, kami menghormati putusan tersebut dan berkomitmen untuk mempelajari implikasinya secara menyeluruh,” tuturnya.

Dengan demikian, langkah pemerintah selanjutnya adalah memastikan bahwa perubahan ini dapat diimplementasikan dengan baik tanpa mengganggu proses demokratisasi di Indonesia.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.