Pengosongan Lahan Pembangunan RS di Baru Uu Kembali Ditunda, Ini Penyebabnya

Kabid Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Lagi,  Pemerintah Kota Balikpapan kembali memberikan toleransi terkait waktu penertiban dan pengosongan lahan untuk lokasi pembangunan Rumah Sakit (RS) Sayang Ibu di Gang Perikanan, RT 16 Baru Ulu.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan, adapun alasan penundaan penertiban itu disebabkan salah satu warga yang hendak membongkar bangunannya sendiri masih berduka.

“Jadi kami berikan waktu lagi, karena mereka sedang berduka, dan rumah tersebut masih digunakan untuk tahlilan. Setelah itu baru mereka bongkar sendiri,” ujar Zulkifli saat dikonfirmasi media, Kamis (16/10/2022).

Kata Zulkifli, berdasarkan laporan dari Lurah Baru Ulu, sejumlah warga persuasif membongkar huniannya sendiri. Teranyar, ada sisa empat bangunan lagi yang masih berdiri yakni rumah, satu kantor dan satu kios.

“Ini yang nanti kami beri surat pemberitahuan peringatan dalam waktu dekat. Maka satu hingga dua hari akan kami tertibkan,” tegasnya.

Di samping itu, meski gugatan warga masih terus berjalan di pengadilan, namun, pembangunan Rumah Sakit tersebut dipastikannya bakal sesuai target pada tahun ini.

Menurutnya, lahan tersebut adalah aset Barang Milik Daerah (BMD), dan sudah ada perlindungan hukumnya, maka sejatinya bisa digunakan untuk kegiatan apapun.

“Dan warga penggugat meminta jaminan untuk tidak dilakukan kegiatan apa-apa di lahan itu, tapi nyatanya hingga saat ini tidak ada perintah larangan dari pengadilan,” akunya.

“BMD itu kalau tidak inkrah digugat, maka kami masih bisa menggunakan sesuai dengan undang-undang perlindungan negara dan tidak boleh disita jaminan,” akunya.

Sebelumnya,  Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menegaskan, bahwa pemerintah kota (Pemkot) akan tetap membangun rumah sakit di lahan yang bertempat di Gang Perikanan RT 16 Baru Ulu, Balikpapan Barat.

“Jadi kita akan tetap bangun rumah sakit disana. Karena lahan itu jelas milik Pemkot,” kata Rahmad Mas’ud.

Ia menjelaskan, saat ini Pemkot adalah pemegang sertifikat hak milik atas tanah tersebut, apalagi yang akan dibangun adalah rumah sakit sebab ini adalah fasilitas kesehatan untuk seluruh warga.

Selain iu, ia mengatakan bahwa saat ini RS Sayang Ibu yang ada di Balikpapan Barat sudah tidak memiliki lahan lagi untuk dikembangkan. Hal ini agar bisa memberikan pelayanan maksimal.

Di tempat terpisah, salah satu warga yakni Haji Kandar menyampaikan, bahwa klaim Pemkot saat ini telah disanggah warga secara resmi. Sejumlah warga yang ada di Gang Perikanan menggugat Pemkot di Pengadilan Negri (PN) Balikpapan dalam perkara perdata.

“Jadi kami juga memiliki bukti-bukti kepemilikan atas lahan ini. Dan keluarga saya juga sudah tinggal di lahan ini pada tahun 1930-an,” jelasnya.

Dirinya menegaskan, sama sekali tidak ada keinginan warga untuk menolak pembangunan rumah sakit di lahan itu. Warga hanya minta tanahnya dihargai sewajarnya, karena ini sebagai hak milik turun-temurun di kawasan tersebut sejak tahun 1930-an.

Di samping itu, Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh menyetujui pembangunan rumah sakit secara fisik baru dimulai di tahun 2023. Karena saat ini pembangunan rumah sakit belum bisa dilakukan, sebab secara administrasi belum siap.

“Penyebab ketidaksiapan tersebut terutama karena status lahan belum inkrah atau masih diuji di pengadilan. Maka dari itu, saat ini dirinya akan fokus pada hal-hal yang bisa dikerjakan dari proses pembangunan RS tersebut.

Kemudian, DPRD juga menyepakati bahwa pembangunan RS Sayang Ibu dibiayai dengan APBD Balikpapan pada tahun 2023, 2024 dan 2025 atau selama tiga tahun dengan total anggaran diperhitungkan mencapai Rp160 miliar.

“Jadi nanti kita akan segera membahas setelah pembahasan APBD Perubahan 2022 selesai,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.