Pengusaha Kuliner Prapradilankan Polda Kaltim
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pengusaha Jovinus Kusumadi (46), pemilik CV Bintang Timur yang bergerak dibidang kuliner Seafood, Oceans Resto, mengajukan praperadilan Polda Kaltim, pada Senin (19/10) kemarin.
Praperadilan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Balikpapan melalui kuasa hukumnya Mulyati SH, gara-gara lima laporan Polisi (LP) sejak 2019 lalu dinilai tak ada perkembangan penanganan perkara dan kepastian hukum.
“.Jika tak ada halangan, minggu ini persidangannya, karena sudah kami daftarkan termohonnya Polda Kaltim,” ujar Mulyati.
Mulyati mengatakan, kliennya kecewa karena selama ini laporan polisi yang dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim. Termasuk tidak ada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan.
“Ya karena klien saya merasa dizalimi, karena selama ini tidak ada perkembangan dan kepastian hukum,” ujarnya lagi.
“Kami hanya minta polda serius dan profesional dalam menangani LP masyarakat. Karena ini terkait kepastian hukum seseorang,”
Sementara LP dilakukan diantaranya pada 12 Maret 2019 terlapor Akbar H Holik dugaan penggelapan Pasal 374 KUHP, 14 Mei 2019 terlapor Gino Sakiris dugaan memberikan keterangan palsu di peradilan Pasal 242 KUHP dan pada 1 Juli 2019 terlapor Gino Sakiris dugaan penyerobotan tanah Pasal 385 KUHP.
Dia menambahkan, pihaknya juga melaporkan Gino Sakiris ke Polresta Balikpapan karena melakukan pemagaran restoran Oceans milik Jovinus, pada bagian depan hingga bagian belakang sehingga pengunjung kesulitan masuk.
BACA JUGA