Pengusaha Tambang di Kaltim Keluhkan Soal Perijinan

Ilustrasi tambang di wilayah Samboja, Kukar, Kalimantan Timur. (sumber: google map)

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Lembaga Pemantau Perijinan Birokrasi Indonesia (LP2BI) menilai, saat ini perijinan-perijinan birokrasi justru makin menyulitkan para pengusaha, sejak dilimpahkan kewenangannya ke Pemerintah Provinsi bukan lagi di Pemerintah Kota dan Kabupaten.

Ketua LP2BI Naldy Haroen mengatakan, di Kaltim banyak pengusaha tambang batubara yang mengeluhkan makin sulitnya mengurus perijinan-perijinan karena kini semuanya di Pemerintah Provinsi bukan lagi kota dan kabupaten.

Dia mencontohkan, satu klarifikasi surat perijinan saja akan memakan waktu cukup lama karena dari Kabupaten Kota ke Provinsi. Belum lagi, SDM Pemerintah Provinsi dan jumlah personil yang belum memadai, sehingga berkas menumpuk dan lama.

“Sekarang mengenai perijinan dan birokrasi bukannya tambah mudah malah tambah sulit. Dengan adanya aturan-aturan yang mensentralkan kembali ke Provinsi yang harusnya di Kabupaten harusnya bisa dilaksanakan, di Provinsi juga SDM nya belum cukup,” kata Naldy Haroen.

Naldy menambahkan, kekhawatiran bahwa perijinan diserahkan ke Pemerintah Kota dan Kabupaten akan menimbulkan raja-raja kecil di daerah itu sebenarnya tidak benar. Dia pun pun meminta kebijakkan tersebut ditinjau ulang.

Kata dia sebenarnya perijinan-perijinan bukan harus ditarik ke Perintah Provinsi tapi sistemnya yang dirubah. Termasuk penegakan hukum harus di pertajam, misalnya terjadi timpang tindih ijin tambang oleh Bupati dan kepala dinas,

“Hal itu sudah pasti merupakan pidana, bukan kesalahan administrasi. Jadi hokum disini harus benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.