Penipuan Pajak di Internet Marak, DJP Ingatkan Masyarakat Hati-Hati
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat menerima pesan atau informasi yang mengaku berasal dari DJP. Peringatan ini disampaikan mengingat maraknya penipuan terkait pajak yang terjadi dalam masyarakat, terutama pada periode pelaporan SPT Tahunan.
“DJP mengajak masyarakat untuk melakukan crosscheck ketika menerima pesan terkait perpajakan,” ungkap Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.
Dia menambahkan bahwa penipuan yang menyamar sebagai DJP tidak hanya terjadi melalui email. Tetapi juga melalui metode lain seperti phising situs resmi DJP, pengiriman file dengan ekstensi apk melalui WhatsApp, email berisi imbauan pelunasan pajak, dan modus lainnya, yang dapat berpotensi menimbulkan kerugian finansial bagi masyarakat.
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil masyarakat jika menerima pesan yang mengaku dari DJP:
- Jika menerima pesan melalui WhatsApp, periksa nomor WhatsApp di laman resmi DJP sesuai dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat ditemukan di pajak.go.id/unit-kerja.
- Jika menerima email imbauan atau tagihan pajak, pastikan domain email berakhir dengan @pajak.go.id. Jika domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka dipastikan email tersebut bukan berasal dari DJP.
- Jika menerima pesan berisi file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.
- Jika menerima pesan dengan tautan yang tidak berakhiran pajak.go.id, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan ke situs dengan akhiran selain pajak.go.id.
“Bagi yang mencurigai adanya penipuan pesan atau informasi yang mengaku dari DJP, silakan menghubungi saluran pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email [email protected], Twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id,” ujar Dwi. Dia juga menegaskan agar masyarakat selalu menjaga kerahasiaan data perpajakannya.
BACA JUGA