Penjelasan Kemendag Terkait Tujuh Komoditas Impor Yang Akan Dikenakan Pajak Hingga 200 Persen
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara terkait tujuh komoditas impor yang akan dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).
Tujuh komoditas impor yang akan kena pajak hingga 200 persen itu yakni tekstil produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, perangkat elektronik, produk kecantikan, barang tekstil sudah jadi, dan alas kaki.
Menteri Perdangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, ketentuan dikenakannya pajak impor hingga 200 persen itu semata-mata untuk melindungi industri dalam negeri.
“Tentu Kemendag akan melakukan segala upaya sesuai aturan baik nasional maupun yang sudah disepakati lembaga dunia seperti WTO,” ujarnya dikutip dari laman Kemendag.
Dia mengungkapkan, untuk penetapan BMPT katanya akan di dihitung berdasarkan pantauan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) terkait banyaknya produk impor yang masuk dalam tiga tahun terakhir.
BACA JUGA :
Sementara untuk penetapan BMAD akan ditentukan berdasarkan hasil pantauan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Ketetapan aturannya akan segera diterbitkan.
“Tiga tahun ini dilihat melonjak enggak (impor) yang mematikan usaha kita, kita boleh mengenakan BMAD,” katanya.
“Nanti dihitung, bisa 50 persen, bisa 100 persen, bisa sampai 200 persen. Tergantung seberapa hasil dari KPPI dan KADI,” katanya.
Begitu juga dengan negara asal produk impor, ia mengatakan akan menyasar semua negara, tidak hanya China. Ia juga sempat menyinggung buah-buahan akan dikenal akan pajak. Namun saat ini masih berfokus pada tujuh komoditas itu.
BACA JUGA