Top Header Ad

Penjelasan KPK Terkait Pemberhentian Endar Priantoro Sebagai Direktur Penyelidikan

Gedung KPK
Gedung KPK / ist

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPK menegaskan, pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan diputuskan berdasarkan kesepakatan bersama lima pimpinan KPK.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (5/4/2023). Dia memastikan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro merupakan keputusan kolektif kolegial.

“Kami pastikan pengambilan keputusan penghentian dan penghadapan kembali Direktur Penyelidikan dilakukan secara kolektif kolegial. Lima pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapancom

Karenanya dia membantah jika disebut pemberhentinan Brigjen Endar Priantoro hanya merupakan keputusan Ketua KPK Firli Bahuri.

“Sehingga kami tegaskan narasi yang dibangun oleh pihak tertentu tersebut yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar,” sebut Ali.

Dijelaskannya, pengembalian Endar ke Polri karena masa penugasannya sudah berakhir pada 31 Maret 2023. Namun dia mengklaim hal itu bagian promosi jabatan bagi Endar.

“Betul, KPK tidak mengajukan perpanjangan akan tetapi sebagai apresiasi atas pengabdiannya, maka diajukan promosi jabatan untuk Dirlid di Polri,” kata Ali.

“Surat usulan sejak 4 bulan sebelum habis masa penugasan tepatnya diajukan KPK di bulan November 2022,” imbuhnya.

“Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK,” kata Ali.

“Dalam penanganan perkara, perbedaan pendapat di internal itu biasa, sama sekali tidak ada yang salah, karena itu yang menjadi ciri kekhasan KPK yang menjunjung asas egaliter sesama insan KPK.”

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutuskan untuk memperpanjang tugas Endar di KPK melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK. Kapolri menyampaikan surat itu sebagai jawaban dari rekomendasi yang disampaikan pimpinan KPK pada 11 November 2022 lalu.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.