Penjelasan MUI Balikpapan Syarat Hewan Kurban dan Penyembelihannya
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Balikpapan menyebutkan, tidak semua hewan bisa dijadikan hewan kurban. Karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Demikian disampaikan Sekretaris MUI Kota Balikpapan Jailani.
Dia mengatakan, hewan kurban mestilah hewan ternak diantaranya sapi, kambing, domba maupun unta. Diluar dari itu tidak bisa dijadikan untuk hewan kurban, seperti jenis unggas yakni ayam, bebek maupun hewan lainnya.
Hewan juga harus dalam kondisi yang baik, tidak buta salah satu matanya, pincang salah satu kakinya atauoun hewan sakit, teroutus telinga maupun ekornya. “Hewan dengan kondisi seperti ini tidak sah menjadi hewan kurban.,” ujarnya’
“Tapi kalau hewan patah tanduknya, atau tidak punya tanduk, akan tetap sah untukdijadikan hewan kurban,”
Syarat lainnya yakni domba yang sudah berumur satu tahun dan memasuki tahun yang ke dua. Kambing yang sudah berumur dua tahun dan telah memasuki tahun yang ke tiga dan sapi atau kerbau berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga.
Kemudian lanjutnya, cara menyembelih hewan kurban harus jauh dari hewan kurban lainnya, untuk menghindari hewan kurban stress. “Kalau stres, biasanya mereka tidak mau makan dan minum, hingga memberontak saat proses penyembelihan,” ujarnya.
“Sudah sering kita baca, melihat atau mendengar, hewan kurban lari saat akan disembelih, ini salah satunya disebabkan hewan tersebut stres,”
Lalu alat yang digunakan yakni pisau atau golok yang tajam untuk menyembelih. Sehingga mempercepat proses penyembelihan, dan tidak membuat hewan yang disembelih kesakitan. Tekhnik penyembelihan, harus dilakukan di bawah jakun leher.
“Ada tekniknya tersendiri, yakni dengan meletakkan tiga jari dari pangkal telinga ke arah leher untuk kambing. Serta lima ruas jari dari telinga ke arah leher untuk sapi atau kerbau. Di jari akhir ini, titik penyembelihan bisa dilakukan,” ujarnya.
BACA JUGA