Penjual Hewan Kurban Wajib Miliki Ini Jika Masuk Balikpapan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota melalui Dinas Pangan Peternakan dan Perikanan (DP3) Kota Balikpapan siap melakukan monitoring dan pengawasan terkait hewan kurban yang mulai masuk ke Kota Balikpapan.
Plh Kabid kehewanan dan Peternakan DP3 Kota Balikpapan Ayu mengatakan, untuk saat ini sejumlah hewan kurban sudah mulai masuk dari luar daerah, sebelum masuk ke Balikpapan sudah memenuhi persyaratan teknis salah satunya surat keterangan sehat dan rekomendasi masuk keluar dari daerah asal.
Begitu juga ntuk pengawasan berjualan mulai dilakukan pekan depan, tim kami turun ke lapangan untuk memeriksa sapi kurban yang dijual.
“Tetapi memang sudah kita cek berizin untuk berjualan misal dari pihak keurahan setempat,” ujar Ayu saat dikonfirmasi media, Rabu (31/5/2023).
Dimana dalam pemeriksaan hewan kurban pastikan dokumen lengkap, asal hewan jelas, kondisi hewan harus sehat. Kalau sudah memenuhi persyaratan dari DP3 Balikpapan akan mengeluarkan stiker yang menandakan hewan kurban tersebut sehat.
“Untuk pembeli hewan kurban nanti ditanyakan sudah ada stiker sehatnya atau belum untuk hewan kurban,” akunya.
Kalau pun ada hewan yang sakit masih bisa terjadi dari tim DP3 bisa dipanggil cuma kalau menjelang pemotongan ada kurban sakit dan dalam proses pengobatan tidak boleh dipotong selama 24 jam.
“Takutnya ada residu obat, sehingga dalam 24 jam sebelum dipotong tidak ada pengobatan sama sekali,” imbuhnya.
Hewan kurban yang biasanya lemas dan kembung karena masa perjalanan juga hal lumrah, sedangkan untuk mengantisipasi PMK hewan kurban yang masuk ke Balikpapan harus dalam kondisi sudah divaksin.
“Untuk antrak kita tidak mendatangkan dari daerah yang sedang tertular wabah antrak,” pungkasnya.
BACA JUGA