Penumpang Kapal Feri ke Penajam Wajib Kantong Suket Sehat
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sejak pandemi covid-19, bagi warga yang ingin melakukan perjalanan ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggunakan kapal Feri dari Pelabuhan Karingau Balikpapan wajib mengantongi surat keterangan (suket) sehat.
Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Andi Sri Juliarty mengatakan, calon penumpang rata-rata memeriksakan kesehatan diri di Puskesmas Kariangau Balikpapan Utara kemudian pihak puskesmas akan mengeluarkan surat keterangan kesehatan sehat.
“Masyarakat banyak yang menggunakan kapal Feri itu membutuhkan surat keterangan sehat dan yang terdekat adalah Puskesmas Karingau,” ujarnya .
Menurutnya, tak ada syarat untuk mendapatkan surat keterangan sehat cukup dengan memeriksakan diri ke puskesmas dengan membayar biaya Rp 10 ribu dan akan mendapatkan pelayanan kesehatan gratis, termasuk mendapatkan surat keterangan sehat
“Gak ada syarat cuma datang periksa, kalau memang kondisi fisiknya sehat yang dikeluarkan surat keterangan. Ada perda nya kan bayar 10 ribu,” ujarnya.
Namun kata dia, tidak dilakukan rapid test, hanya pemeriksaan kondisi fisik. Rapid test hanya dilakukan bagi penjumpang antar provinsi. “Gak rapid test, hanya sehat fisik, untuk kota dan kabupaten surat keterangan sehat, antar provinsi rapid test,” ujarnya.
BACA JUGA