Penumpang Speed Boat Wajib Pakai Jaket Pelampung
BALIKPAPAN, Inibalikpapanj.com – Pasca terjadinya tabrakan speed boat diperairan Balikpapan yang menyebabkan empat orang meninggal. Pemerintah Provinsi Kaltim meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan dan Penajam Paser Utara (PPU) untuk memperketat pengawasan di pelabuhan.
Penumpang yang akan menyebrang dari Balikpapan ke Penajam atau sebaliknya wajib memakai jaket pelampung (life jaket) untuk keselamatan. Karena selama ini penumpang rata-rata tidak menggunakan jaket pelampung saat menyebrang.
“Hari ini Dishub Provinsi undang kedua belah pihak sudah ada kesepakatan untuk perketat penggunaan life jaket. Termasuk terus melakukan sosialisasi. Mungkin pengenaan jaket ini kendor karena dianggap dekat jaraknya,” kata Sekretaris Kota Balikpapan Sayid MN Fadli.
Menurutnya, Dishub Kota Balikpapan dan PPU juga sudah sepakat akan sama-sama mengawasi. Jika ada speed boat yang tidak dilengkapi jaket penumpang maka tidak boleh mengambil penumpang.
“Sudah ada kesepakatan antara Dishub Balikpapan dengan Dishub PPU untuk lebih memperketat safety. Orang-orang yang akan menyebrang itu wajib pakai, saat-saat tertentu pemaksaan juga perlu dilakukan. Misalnya kalau tidak dilengkapi life jacket tidak boleh jalan,” terangnya.
Fadli juga meminta Dinas Perhubungan Provinsi untuk turut mengambil langkah-langkah dalam mencegah hal ini terulang kembali yakni dengan memasang rambu-rambu peringatan di laut ataupun langkah-langkah yang harus dilakukan saat terjadinya kabut.
BACA JUGA