Top Header Ad

Penunujukan Akmal Malik Sebagai Pj Gubernur Kaltim Melalui Sidang TPA yang Dipimpin Presiden

Pelantikan Akmal Malik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim dan Agus Fatoni sebagai Pj Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) / Kemendagri

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Akmal Malik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim dan Agus Fatoni sebagai Pj  Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel).

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 87/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur. Pelantikan digelat di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (2/10/2023).

Dalam sambutannya, Mendagri mengatakan, dilantiknya Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Kaltim dan Agus Fatoni sebagai Pj Gubernur Sumsel bagian dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Bahwa setelah berakhirnya masa jabatan kepala daerah provinsi sebelum Pilkada Serentak 2024 akan diisi Pj Gubernur. Penunjukannya dilakukan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

Pj Gubernur ditetapkan melalui Sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin Presiden dan melibatkan sejumlah Kementerian/Lembaga. Melalui Sidang TPA Tersebut Kemudian Pj. Gubernur Ditetapkan.

Diantaranya Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PAN-RB, Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara, Dan Kementerian/Lembaga Lain Sesuai Kebutuhan.

“(Mekanisme Penunjukkan Pj. Gubernur) dipimpin langsung oleh Bapak Presiden Selaku Pimpinan Sidang Tim Penilai Akhir dan juga melalui proses yang cukup panjang,” Ujar Mendagri.

Dalam Kesempatan Itu, Mendagri menyampaikan selamat kepada Pj Gubernur Sumsel dan Kaltim. Dia meminta keduanya dapat menjalankan tugas dengan baik.

Apalagi, diketahui sebelumnya baik Agus Fatoni maupun Akmal Malik telah berpengalaman menjalankan tugas sebagai Pj Gubernur.

fatoni diketahui pernah menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs.) Gubernur Sulawesi Utara selama 3 Bulan. Sedangkan Akmal juga pernah menjabat sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat Selama 12 bulan.

Fatoni merupakan Pejabat Tinggi Madya Kemendagri yang menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda), Sedangkan Akmal menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri.

“Jadi Saya Harapkan Berdua Bisa Menyelesaikan Tugas Sebagai Penjabat Dengan Baik,” Imbuh Mendagri. (kemendagri)

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.