Penyataan Manajemen RDMP Balikpapan Terkait Keberadaan Area Merokok

Area Kilang Minyak Balikpapan / istimewa

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Terkait isu  keberadaan Refreshment shelter (area merokok) serta jual beli rokok di area Kilang Pertamina Balikpapan, Manajemen Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan akhirnya angkat suara.

Dalam siaran tertulisnya, Jumat (12/01/2022), Community Development Manager RDMP Balikpapan Prisca Christina menyampaikan beberapa pernyataan

Bahwa pengadaan Refreshment shelter di area Kilang Pertamina Balikpapan, telah melalui serangkaian pengkajian berkenaan dengan aspek bahaya dan resiko.

Keberadaan fasilitas ini juga telah mendapatkan persetujuan dari PT Kilang Pertamina Balikpapan selaku pemilik area dan pemilik proyek.

Pengadaan Refreshment Shelter ini adalah bentuk kepedulian RDMP JO terhadap kenyamanan pekerja pada saat istirahat bekerja dan agar terhindar dari resiko kelelahan (fatigue).

Refreshment shelter ini dimaksudkan untuk melokalisasi aktivitas merokok para pekerja RDMP agar terkendali. Dengan demikian keberadaan fasilitas ini masih dalam koridor mitigasi atas potensi bahaya.

Meski berada di kawasan Kilang Pertamina Balikpapan, fasilitas Refreshment shelter berada di area hijau (green filed) yang berjarak aman dari area proses, dan saluran listrik pipa bawah tanah, sehingga jauh dari bahaya.

Guna mengendalikan konsumsi rokok, RDMP JO juga melakukan pembatasan berupa larangan bagi pekerja RDMP untuk membawa korek api pribadi dan larangan membawa rokok dari luar kilang.

7. Sebagai konsekuensi dari larangan tersebut, di fasilitas Refreshment shelter yang ada telah tersedia rokok yang dapat dibeli dengan jumlah terbatas dan pemantik electric.

8. Serangkaian prosedur juga telah disosialisasikan RDMP JO kepada pekerja tentang penggunaan Refreshment shelter dengan tujuan pekerja yang menggunakan fasilitas tersebut bisa saling menjaga kesehatan dan keselamatan satu sama lain, seperti misal: merokok hanya diperbolehkan di dalam Refreshement shelter, lama waktu merokok di dalam shelter adalah 10 menit per-orang, meminta pekerja untuk mentaati ramburambu keselamatan yang terpasang dan lain sebagainya.

Penjualan rokok di dalam kilang dilakukan oleh vendor atau pihak ketiga yang ditunjuk sebagai pengelola kantin mini di area kilang. 10. Dikarenakan keberadaan Refreshment shelter ini telah diketahui dan disetujui oleh pihak Kilang Pertamina Balikpapan, maka isu shelter ini ditutup selama 4 hari untuk menghindar pada saat kunjungan Kilang Pertamina Internasional sebagaimana berita yang beredar saat ini adalah tidak benar. Shelter tersebut ditutup karena adanya maintenance rutin yang dilakukan oleh team terkait.

Terkait kunjungan dari komisi IV DPRD dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kaltim kemarin (11/01/2023), manajemen akan mempelajari rekomendasi yang diberikan serta berkomitmen untuk terus berkoordinasi guna menciptakan kondisi dan situasi kerja yang sehat dan aman.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.