Penyederhanaan Birokrasi Melalui Sosialisasi Permen PAN RB
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Sosialisasi Permen PAN RB nomor 6 tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara dan Permen PAN RB nomor 7 tahun 2022 tentang sistem kerja pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi dilaksanakan di Hotel Novotel Balikpapan, Selasa (5/7/2022).
Kegiatan ini digelar oleh Kementerian PAN RB difasilitasi Pemerintah Kota Balikpapan. Peserta adalah perwakilan atau perangkat daerah bidang sumber daya manusia (SDM) di sejumlah kabupaten/kota se Kalimantan dan Jawa Timur.
Pj Sekda Pemerintah Kota Balikpapan, Muhaimin mewakil Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas’ud, SE, ME, membuka Rapat Koordinasi/ Sosialisasi Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), di Novotel Balikpapan, Selasa, 5 Juli 2022.
Pembukaan ditandai dengan pemukulan gong oleh Pj. Sekda Muhaimin bersama Deny Isworo Makirtyo selaku Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana dan Aidil Awal, Asisten Deputi Peningkatan Kinerja dan Aparatur, Kementerian PANRB.
Muhaimin mengapresiasi sosialisasi yang diselenggarakan kementerian di Kota Balikpapan. Dengan kegiatan ini tentunya akan mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Balikpapan khususnya sektor hotel dan restoran.
“Karena peserta yang datang dari ASN di wilayah Kalimantan dan Jawa Timur,” ungkapnya usai membuka acara Sosialisasi Penyederhanaan Birokrasi.
Sosialisasi juga memberikan pemahaman khususnya kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani sumber daya manusia (SDM). Di mana dalam hal ini disosialisasikan mengenai kebijakan transformasi SDM aparatur dan sistem kerja.
Sosialisasi juga memberikan pemahaman khususnya kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani sumber daya manusia (SDM). Di mana dalam hal ini disosialisasikan mengenai kebijakan transformasi SDM aparatur dan sistem kerja pasca penyederhanaan birokrasi.
“Kegiatan ini yang ditunggu-tunggu pemerintah daerah khususnya OPD yang menangani SDM. Pasca penghapusan jabatan eselon 4 menjadi jabatan fungsional,” ucap Muhaimin.
Dia pun berharap melalui sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman OPD karena dari pakarnya langsung yang menyosialisasikan.
“Termasuk pertanyaan kekurangan pegawai akan terlihat. Mudah-mudahan, dengan hadir seperti ini formasi kepegawaian akan terlihat. Dan mereka lebih paham jabatan fungsional. Di mana, staf itu sesuai dengan kemampuan di bidangnya,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, berlangsung sosialisasi dengan dua narasumber dari Kemen PANRB yang dimoderatori Staf Ahli Perekonomian, dan Pembangunan Setda Kota Balikpapan Doorje Marpaung.
Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kemen PANRB, Deny Isworo Makirtyo menjelaskan bahwa alasan penyederhanaan birokrasi adalah mengurangi hambatan prosedural dalam pengambilan keputusan, meningkatkan kolaborasi untuk mewujudkan target kinerja, mendorong pemanfaatan teknologi informasi dan mengubah budaya kerja struktural ke budaya inovatif.
“Dalam penerapan dilakukan evaluasi rutin, terjadwal dan mendalam terhadap seluruh kegiatan, serta mengetahui berbagai permasalahan dan solusi permasalahan,” pungkasnya.
BACA JUGA