Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Tol Seksi 5, Hanya Melalui Gugatan dan Kesepakatan Damai
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memfasilitas penyelesaian ganti rugi pembebsan lahan jalan tol Balikpapan – Samarinda seksi 5.
Pemkot pun menghadirkan sejumlah pihak agar ganti rugi lahan tersebut segera tuntas. Karena sejak 2018 kasus tersebut tak kunjung tuntas. Meski beberapa kali digelar pertemuan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Lahan Jalan Tol Adaw mengatakan, tak selesainya ganti rugi pembebasan lahan karena bermasalah, terjadi tumpang tindih.
“Sengekta mereka itu kan karena sengketa lahan saja, tumpang tindih, ada sertifikat ada segel juga,” ujarnya pada awak media Selasa (08/09/2021).
Menurutnya, sejak 2018 lalu telah dupayakan untuk diselesaikan yakni melalui jalur konsiyansi dimana dana ganti rugi dititipkan melalui pengadilan. Namun juga belum tuntas.
“Sudah kita negoisasikan sejak 2018 hibah uang ganti rugi sudah dititipkan di pengadilan,” ujarnya
Kata dia, penyelesaian ganti rugi lahan tersebut sebenarnya cuma ada dua jalur baik melalui gugatan maupun kesepakatan damai “Sebenarnya untuk mereka itu ada dua jalan,” ujarnya
Pihaknya akan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk menyelesaikan ganti rugi lahan itu. Sementara untuk pengukuran kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sedangkan untuk pemekaran wilayah merupakan kewenangan pemerintah setempat. “Kami akan menyiapkan datanya itu aja. biasanya pengukuran ranahnya BPN,” ujarnya
“Nanti kebijakkan wilayah misalnya Timur ada pemekaran dan sebagainya itu kan dari mereka juga kan. Insya Allah nanti Rabu (besok) kita siapkan dokumennya, peta bidang,”
Dia menambahkan, pihaknya masih memiliki foto copy peta bidang. Harapannya, bisa segera rampung. “Karena kami ada foto copy nya juga jadi nanti kami siapkan supaya ada foto copy nya juga,” ujarnya
BACA JUGA