Penyelesaian Kasus HAM Berat Terhambat Politik Hukum
BERAU, Inibalikpapan.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, salah satu factor yang menyebabkan penyelesaian kasus HAM berat karena masalah politik hukum.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam acara peluncuran buku Summary Executive peristiwa pelanggaran HAM di Indonesia pada Senin (1/3/2021).
Dia mengatakan, selama ini kasus HAM berat selalu ditempatkan pada sub sistem dalam hukum. Sehingga penyelesaian kasus HAM berat saat ini tidak banyak menunjukan kemajuan.
“Kemudian pemberitaan yang ada lebih berfokus pada infrastruktur, investasi, pembangunan ekonomi, dan lain sebagainya,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Kata dia, sebenarnya DPR memiliki kesempatan mengusulkan pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM dan penyidikan Jaksa Agung RI khususnya terhadap kasus HAM berat era 2000-an.
Sedangkan alas an kedua, yakni karena adanya paradigma teknis hukum pembuktian. Adanya alasan tersebut, jelasnya, membuat Komnas HAM kesulitan melengkapi bukti diminta Kejaksaan Agung.
“Komnas HAM selaku penyelidik kesulitan melengkapi alat bukti yang diminta oleh Jaksa Agung sebagai penyidik antara lain karena tidak memiliki kewenangan memaksa ini yang kemudian juga membuat bolak-balik antara Komnas HAM dan Jaksa Agung,” ujarnya.
Sehinggaakibat bukti tak lengkap akhirnya Jaksa Agung engga menaikan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Hal tersebut membuat kasus HAM berat stagnan.
“Ini yang terjadi kenapa kemudian stagnan,” katanya.
Sumber : suara.com
BACA JUGA