Penyelidikan Ad Hoc Kasus Pelanggaran HAM Terhadap Munir Ditargetkan Rampung Akhir Tahun Ini

Komnas HAM (Suara.com/Yaumal)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komnas menargetkan penyelidikan ad hoc kasus kasus pelanggaran HAM aktivis Munir Said Thalib rampung pada akhir tahun ini.

Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan kepada wartawan pada Jumat (12/5/2023). Dia mengatakan, bahwa, target tersebut sudah dijadwalkan sejak awal.

“Target kami memang begitu, akhir tahun ini diupayakan selesai jika tidak ada hambatan,” kata ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Menurutnya, saat ini tim ad hoc untuk kasus Munir belum lengkap. Timnya masih berisi dari internal Komnas HAM.Namun, dia memastikan proses penyelidikan berjalan.

Dia mengungkapkan, pemeriksaaan pihak-pihak terkait segera akan dilakukan jika tim ad hoc sudah lengkap. “Penyelidikan segera dilakukan ketika tim yang terdiri dari pihak eksternal dan internal Komnas HAM terbentuk,” ujarnya.

Sementara itu, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendatangi Komnas HAM petang tadi, untuk mempertanyakan perkembangan penyelidikan kasus Munir.

Dalam kesempatan itu, perwakilan KASUM Usman Hamid menyebut surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP kepada Kejaksaan Agung sudah dimulai sejak 22 September 2022.

“Adanya surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan oleh Komnas HAM kepada Jaksa Agung. Komnas HAM menjanjikan 2023 ini kasus Munir selesai diselediki secara pro justitia,” ujar Usman di Komnas HAM.

Sebelumnya, Komnas HAM memastikan penyelidikan penetapan pembunuhan aktivis Munir sebagai pelanggaran HAM berat tetap berjalan. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam pernyataan persnya pada akhir pekan lalu.

“Untuk kasus pembunuhan aktivis Munir, Komnas HAM telah membentuk Tim ad hoc penyelidikan kasus pembunuhan aktivis Munir pada Agustus 2022,” kata Atnike kepada wartawan, Senin (12/12/2022).

Tim Adhoc yang telah dibentuk sebelumnya akan dilakukan pembaruan.

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menyebut, pembaruan dilakukan karena dua anggota Tim Adhoc sebelumnya, yakni Ahmad Taufan Damnik dan Sandrayati Moniaga telah habis masa jabatan sebagai anggota Komnas HAM.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.