Penyortiran Eks Logistik Pemilu Butuh 2 Pekan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan melakukan pembongkaran dan penyortiran logistic bekas pemilu 2019 lalu di halaman kantor KPU Balikpapan, Senin pagi (25/11/2019).
Rencananya logistic yang masih memiliki nilai ekonomis akan dilelang. Proses Penyortiran dan pembongkaran kotak suara, logistik Pemilu 2019 ini dihadiri seluruh Komisioner KPU Kota Balikpapan, Sekretaris KPU Kota Balikpapan Syabrani dan jajaran Sekratariat KPU Balikpapan serta anggota Bawaslu Kota Balikpapan.
Sekretaris KPU Kota Balikpapan Syabrani mengatakan, berdasarkan intruksi Sekretaris KPU RI, pengosongan kotak suara ini dalam rangka persiapan pelelangan atau penghapusan eks logistik Pemilu 2019.
Menurut Syabrani, sebelum dilakukan pelelangan, KPU melakukan pemilahan. Yaitu surat suara untuk DPRD, surat suara untuk DPRD Provinsi, surat suara untuk DPR RI, surat suara untuk DPD RI dan surat suara untuk presiden dan wakil presiden.
Selain surat suara, ada pula Formulir C. Sedang formulir yang berhologram akan diserahkan ke kantor arsip daerah. Sedangkan yang lainnya menurut Syabrani itu boleh dihapuskan.
Untuk tahapan pelelangan eks logistik Pemilu ini, permohonan ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) dari KPU RI sudah terbit. Sehingga KPU Kota Balikpapan segera untuk memprosesnya.
“Dengan adanya keputusan dari ANRI ke KPU Kabupaten Kota yang ada di tanah air, KPU Kota Balikpapan hanya tinggal melakukan tahapan pelelangan melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Kota Balikpapan,”jelasnya.
Syabrani juga mengungkapkan, kotak suara yang akan dilelang sebanyak 2.055 TPS dikalikan dengan 5 kotak suara setiap TPS. Maka hasilnya 10.275 kotak suara.
“Kalau kotak suara tidak melalui ANRI. Jadi yang direkomendasi ANRI itu adalah surat suara, formulir C. kecuali formulir yang berhologram yang tidak dimusnahkan,” jelas Syabrani.
“Sedang untuk kotak suara dan bilik suara, menurut Syabrani lagi cukup rekomendasi dari KPU RI, untuk melakukan penghapusannnya,” ujarnya.
Pembukaan kotak suara dan penyortiran surat suara, kotak suara, bilik suara, formulir C dan lainnya, menurut Syabrani membutuhkan waktu 2 minggu ke depan.
“Kalau dilihat konidisinya memang kotak dan bilik suara hampir semuanya sudah tidak bisa digunakan. Karena berdasarkan intruksi KPU RI, kami disuruh memilah kotak dan bilik yang masih bisa dipakai. Tapi melihat kondisinya sekarang ini, akibat lembab dan disimpan terlalu lama, sehingga dipastikan tidak bisa digunakan lagi semua kotak dan bilik suara tersebut,” tukas Syabrani.
BACA JUGA