Penyusunan AKD Kewenangan Fraksi Bukan Partai
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Hingga saat ini sejumlah fraksi belum memberikan nama-nama yang akan dimasukan dalam struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang akan ditempatkan ke fraksi-fraksi dan Badan-badan yang ada di DPRD Kota Balikpapan.
Anggota DPRD Balikpapan, Syukri Wahid mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tentang Penempatan AKD bahwa fraksi menempatkan anggotanya yang valid karena bakat, kompetensi dan beban kerja.
“Sekarang kita lihat hal itu terpenuhi tidak, misalnya saya di bidang Kesehatan bisa ditempatkan di Komisi berapa,” ujar Syukri Wahid saat diwawancarai media, Rabu (23/2/2022).
Lanjut Syukri, terus ada lima orang anggota fraksi, tapi hanya ada tiga yang ditempatkan jika mengacu pada PP tersebut, dua orang sisanya mau dikemanakan.
“Penempatan anggota DPRD itu dalam penyusunan AKD ranahnya fraksi bukan partai, lain halnya dalam penyusunan fraksi benar itu ranahnya parpol untuk menentukan Ketua fraksi dan susunannya,” jelas Syukri juga politisi PKS ini.
“Kalau pun ada konflik di pengadilan, jangan dibawa ke sini dalam penyusunan AKD,” tutupnya.
BACA JUGA