Per 1 Januari 2020, Perusahaan di Balikpapan Wajib Beri UMK Rp 3.069.315,66

Kepala Disnaker Balikpapan Tirta Dewi


BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — UMK Kota Balikpapan tahun 2020 ditetapkan Rp 3.069.315 atau naik 8,51 persen  dari UMK Balikpapan tahun 2019 sebesar Rp 2.828.601.

Penetapan dan pengesahan UMK telah melalui mekanisme pembahasan di dewan pengupahan kota Balikpapan. Penetapan dikeluarkan melalui SK Gubernur Kaltim Nomor : 561/K.609/2019 tangga1 1 8 November 2019.

Pengumuman penetapan UMK Kota Balikpapan ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Balikpapan Tirta Dewi, Jumat (29/11).

 Tirta Dewi mengatakan pihaknya  sudah memberitahukan kepada seluruh perusahaan atas penetapan UMK 2020 ini. Karena itu pihaknya meminta  perusahaan-perusahaan menjalankan kebijakan UMK Balikpapan mulai 1 Januari 2020.

“Kami sudah menyebarkan dan segera melaporkan informasi mengenai kenaikan UMK kepada seluruh perusahaan. Jika kalau ada yang melanggar bisa mengajukan ke bagian pengawas tenaga kerjaan. Imbauan untuk semua perusahaan bahwa ada kenaikan UMK, tentunya segala upaya harus dilaksanakan,” kata Tirta Dewi. 

Pihaknya juga selain melalui edaran juga menyebabkan informasi tersebut melalui grup media sosial antara Disnaker Balikpapan dengan perusahaan-perusahaan yang ada di Balikpapan. 

Atas kebijakan kenaikan UMK 2020 seluruh Pimpinan Perusahaan  Balikpapan memperhatikan ketentuan-ketentuan yakni :
1. Melaksanakan pembayaran Upah Minimun Kota Balikpapan kepada pekerja yang masa kerianya kurang dari l (Satu) tahun sebesar Rp. 3.069.315,66,- sesuai dengan Keputusan Gubernur KalimantanTimur, Nomor : 561/K.609/2019 tangga1 1 8 November 2019.

2. Upah Minimun Kota adalah Upah Minimun yang berlaku di Kota Balikpapan dan apabila komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besamya upah pokok sedikit-dikitnya 75% dari junmah upah pokok dan tunjangan tetap sebagaimana ketentuan Pasa1 94 Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003.

3. Perusahaan (Pengusaha) yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimun Kota (UMK) dilarang menurunkan ataumengurangi upah yang telah diberikan.

4. Dengan telah dilaksanakan upah minimun tersebut, maka pembayaran iuran BPJS agar disesuaikan dengan upah yang baru.

5. Perusahaan (Pengusaha) dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuanupah minimun dan bila perusahaan melanggar dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama  4 tahun dan atau  denda paling sedikit Rp. 100.000.000 dan paling banyak Rp. 400.000.000 sebagaimana ketentuan Pasa1 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

6. Melaporkan pelaksanaan UMK Balikpapan Tahun 2020 pada perusahaan masing-masing ke Dinas KetenagakeIjaan Kota Balikpapan selambat-lambatnya tangga1 07 Februari 2020.

Komentar (1)

    li class="comment even thread-even depth-1" id="comment- 6670">
    Muchamad Khusen
    4 tahun lalu

    Bisa minta kirimkan SK gubernur UMK Balikpapan 2020

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.