Per 10 Februari 2020, Pasar Tradisional, Tempat Wisata Dilarang Gunakan Kantong dan Kemasan Plastik

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota memberikan Penghargaan kepada  RT yang menerapkan budaya hidup dan lingkungan bersih, hijau dan sehat (CGH) serta bagi perusahaan yang menerapkan lingkungan hijau (Eco Office) tahun 2019.

Penghargaan diberikan pada acara Awarding RT CGH dan Eco Office di Dome Balikpapan dihadiri sekitar 1000 orang dari RT, PKK,  perwakilan perusahaan, tokoh masyarakat peduli lingkungan dan OPD Dinas Lingkungan Hidup,  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Minggu pagi (28/10).

Kepala DLH Balikpapan Suyanto mengatakan program CGH dan Eco Office bertujuan menyukseskan pengolahan dan pemilihan smpah disumbernya. Sedangkan lingkungan hijau diarahkan penanaman pohon di lingkungan tempat tinggal masyarakat.

“CGH ini 2005 konsep kita belajar dengan Surabaya.kedepan ktiqa perluas kesumber-sumber sampah lain pertokoan, ke pasar akan kita lombakan semua sehingga tersosialisasi secara menyeluruh untuk konsep pemilihan dan pengolahan sampah seperti ada di Gunung Bahagia,”jelasnya (27/10).

Pemkot sudah memiliki Perda 1 tahun 2019 dan ditindaklanjuti dengan Perwali 28 tahun 2019 yakni pelarangan penggunaan plastic sekali pakai.”Kita keluarkan dua aturan ini untuk perluasan pengurangan penggunaan plastic dan kemasan plastic sekali pakai. Ini akan kita kurangi terus menerus,” terangnya.

“Kita perluas kita akan larang penggunaan sterefoam, sedotan plastic, larang bungkus plastic masuk dalam lingkungan pariwisata seperti Pantai Manggar, Kebun Raya Balikpapan, Mangrove. Ini tidak boleh masuk dibawa,” ungkapnya.

Dia optimis tidak hanya pasar modern larangan penggunaan plastic dan kemasan plastic tapi juga pasar tradisional termasuk warung-warung yang akan melakukan pengurangan penggunaannya.

“Ini berlaku Februari 2020 pas hari jadi kota (larangan) bagi pasar tradisional dan warung-warung. Kami 3 bulan akan sosialisasi dulu lewat media, radio supaya masyarakat tau dengan adanya perwali,” tandasnya.

Nanti setelah 10 februari 2020, Satpol PP akan turun ke lapangan melihat langsung apakah masih ada penggunaan plastic dan kemasan plastic sekali pakai. “ini yang akan ditertibkan. Jadi kita perluas sedotan plastic, sterefoam, kemasan plastic walaupun itu kemasan kue nggak boleh masuk wisata lingkungan,” ucapnya.

Dengan pelarangan penggunaan plastic, sampah plastic yang berkurang dari awalnya 56 ton perbulan sekarang 64 ton.”Ada tambahan retail mengurangi sampah lagi. Kalau diberlakukan ke tradisional ditambah dua produk tapi akan lebih banyak lagi sampah plastic yang berkurang,” tukasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.