Per 3 Juli, Retail Modern Dilarang Sediakan Kantong Plastik Belanja
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan mulai 3 Juli 2018 akan menerapkan larangan penggunaan kantong plastik di Retail modern
Hal ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2018 tentang larangan penggunaan kantung plastik sebagai tempat belanjaan yang dibeli konsumen.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan, Suryanto mengatakan
Pihaknya telah melakukan sosialisasi
Kebijakan Perwali sejak 3 bulan yang lalu.
Menurutnya penerapan ini baru pada pasar modern.Sedikitnya 60 retail telah dikumpulkan untuk menerapkan kebijakan tersebut.
“Kami pastikan kebijakan itu berlakukan efektif pada 3 Juli mendatang karena sebelumnya sudah ditandatangani dan disosialisasikan terkait Perwali itu,” ungkapnya, Minggu, (24/6/2018).
Kata Suryanto, penggunaan kantong plastik ini berpengaruh pada sampah yang akan terangkut setiap harinya. Karena sekali belanja, orang bisa menghabiskan sampai lebih dari lima kantong plastik yang berujung dibuang dan menjadi sampah.
Sejauh ini baru Kota Banjarmasin dan Balikpapan yang menerapkan pelarangan penggunaan kantong plastik belanja.
“Adanya kebijakan ini tidak terjadi lagi pakai buang, pakai buang. Lebih efisien pakai tas. Balikpapan adalah kita ke dua setelah Banjarmasin di Indonesia yang menerapkan pelarangan penggunaan kantong plastik. Kalau Banjarmasin mulai dua tahun lalu,” ujarnya.
Dalam aturan perwali, retail wajib menyiapkan tas yang dapat digunakan kembali atau yang mudah terurai. Untuk pengadaannya, retail bisa kerjasama dengan UKM, bisa juga mengadakan sendiri. Sehingga, jika perlu konsumen bisa beli.
Kedepan penerapan ini juga akan berlaku pada pasar tradisional.
“Setelah ini penerapan pada retail modern, saya juga akan bahas dengan Pak Soufan selaku Dinas Perdagangan untuk penerapan pada pasar tradisional. Nanti akan dilakukan dialog dengan pedangang dahulu,” tandasnya.
Dia berharap penerapan kebijakan berlakukan efektif yang tujuannya mengurangi sampah plastik di kota Balikpapan, dan retail wajib menyediakan tas yang bisa digunakan berulang-ulang.
“Penggantinya adalah tas yang bisa dipakai berulang. Jadi kalau masyarakat ke mal bawa tas sendiri yang bisa dipakai,” tambah Suryanto.
Diketahui dalam perhari diperkirakan sebanyak 420 ton sampah kota, dan 7,2 persen diantaranya merupakan sampah plastik. Jadi, masyarakat Balikpapan. Menghasilkan kira-kira 30 ton per hari sampah plastik.
BACA JUGA