Iuran BPJS Kesehatan Naik Per 1 April, Bagi Yang Keberatan Dapat Turun Kelas

Meski iuran naik per 1 April 2016 Warga tetap antusias mendaftarkan diri sebagai perserta BPJS Kesehatan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
mulai 1 April 2016 memberlakukan kenaikan iuran kepesertaan asuransi kesehatan dari negara ini.

Kenaikan ini sudah dituangkan dalam Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 10 Maret 2016 lalu.

“Kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 12 tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan. Ini efektif 1 April 2016,” terang Staf Unit Hukum Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPSJ Kesehatan Ari Irawan hari ini (14/3/2016).

Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan iuran peserta BPJS Kesehatan. Yaitu untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta
bukan pekerja.

Rincian kenaikan iuran tersebut per bulannya mulai dari kelas III Rp 25.500 menjadi Rp 30.000 per orang. Untuk kelas II per orang dari  Rp 42.500 naik  menjadi Rp 51.000 per bulan. Dan untuk kelas I per orang dari Rp 59.500 naik menjadi Rp 80.000 per bulan.

Bagi peserta yang merasa keberatan dengan kenaikan tersebut, BPJS Kesehatan memberikan kesempatan peserta mengajukan penurunan kelas.  “Syaratnya masa kepesertaan sudah selama satu tahun,” ujarnya.

Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini pihaknya akan segera disosialisasikan kepada masyarakat. “Supaya masyarakat tidak kaget dengan kenaikan iuran tersebut. Kenaikan ini memang sesuai dengan aturan,” katanya.

Soal kepatuhan peserta BPJS Kesehatan untuk membayar iuran selama ini, Ari mengungkapkan, masih ditemukan warga yang terlambat membayar uiran tersebut. “Ya masih ada yang terlambat, tapi secara pasti saya lupa berapa persen karena bukan bidang saya,”tukasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.