Peradilan Didorong Kedepankan Restorative Justice untuk Atasi Over Kapasitas Lapas 

Lapas Klas IIA Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dalam mengatasi over kapasitas Lembaga pemasyarakatan (lapas), Anggota Komisi III DPR RI Romo HR Muhammad Syafi’i mendukung penerapan restorative justice atau keadilan restoratif di dunia peradilan.

 Berdasarkan pengamatannya, selama ini penjara kerap menjadi tujuan utama dari berbagai kasus penegakan hukum. Padahal, saat ini Indonesia sudah mewadahi penerapan keadilan restoratif.

Ia pun mendorong para lembaga pengadilan di Indonesia mengedepankan penggunaan keadilan restoratif dalam pemutusan hukuman suatu perkara.

“Hari ini kita kan sudah memiliki satu sistem yang disebut dengan keadilan restoratif. Ini sudah ada kesepahaman, baik Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, maupun Kapolri,” ujarnya dikutip inibalikpapan.

“Karena itu kita mendorong agar penggunaan keadilan restoratif ini dimaksimalkan,”

Senada Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta juga mendukung agar lebih mengedepankan keadilan restoratif. Menurutnya skema hukum ini memiliki berbagai kelebihan. Salah satu di antaranya adalah tidak memerlukan biaya yang besar.

“Hampir semua penyelesaian keadilan restoratif tidak menimbulkan protes masyarakat. Keuntungan kedua perkara itu cepat, ringan, dan biaya murah. Itu memenuhi asas peradilan kita,” ucapnya.

Meski memiliki berbagai kelebihan, skema keadilan restoratif ini juga dinilai perlu diawasi dengan ketat. Romo misalnya, khawatir jika penerapan ini menjadi celah bagi oknum-oknum pengadilan “bermain” kasus.

“RJ (Keadilan Restoratif) ini kadang-kadang menjadi peluang juga untuk aparat ‘Kau mau lanjut atau mau RJ,’ nah ini yang perlu dicermati,” ujarnya memberi pesan kepada para lembaga pengadilan agar tidak menyalahgunakan wewenang. (ndn/aha)

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.