Peralihan Hak Tanah di Ibu Kota Negara Nusantara Harus Seizin Badan Otorita
PENAJAM, Inibalikpapan.com – Bakal ada kebijakkan baru dalam peralihan atau jual beli lahan, khususnya yang masuk kawasan Ibu Kota Negara (IKN )Nusantara maupun Pusat Pemerintahan.
“Apabila IKN belum membutuhkan tanah – tanah tersebut, maka jual beli tanah atau peralihan hak tanah itu harus seizin dari otorita IKN,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Kabupaten PPU Sodikin dilansir dari instagram Humas PPU
Namun lahan tetap akan dipririotaskan utamannya untuk pengembangan Ibu Kota Negara. ketentuan tersebut akan diatur dalam Peraturan Presidan yang saat ini tengah dipersipakan.
“Secara detail berkaitan dengan jual beli tanah ini nanti akan dijelaskan melalui Peraturan Presiden, sementara saat ini memang Peraturan Presiden itu belum ada, masih dalam proses menunggu,” ujarnya.
IKN Nusantara akan menjadi daerah otorita sendiri yang terpisah dari Kabupaten PPU. Dimana Kecamatan Sepaku yang merupakan wilayah Kabupaten PPU akan menjadi bagian dari IKN.
IKN akan dipimpin oleh Kepala Badan Otorita yang setingkat Menteri. Ditunjuk langsung olhe Presiden berdasarkan Undang-undang tentang INK Nusantara yang telah disahkan DPR.
BACA JUGA