Peraturan KPU Berubah, Pendaftaran PPK dan PPS Digabung
BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Pasca perubahan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 maka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang harusnya Februari dimajukan. Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Toha.
Dia mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU yang baru, Nomor 16 Tahun 2019 tentang Jadwal seleksi PPK-PPS Pilkada serentak 2020, maka pendaftaran PPK digabung dengan pendaftaran PPS (Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Seharusnya bulan Februari 2020, tapi dengan Peraturan yang baru kita akan gabungkan untuk seleksi pendaftaran PPK bersamaan dengan jadwal pendaftaran PPS yang sudah dimulai pada Januari 2020,” ujar Noor Toha.
Dia menuturkan, sesuai dengan Peraturan KPU, PPK dan PPS akan bertugas selama 9 bulan pada pilkada Kota Balikpapan tahun depan. Pilkada Kota Balikpapan sesuai jadwal dijadwalkan akan dilaksanakan pada 23 Oktober 2020.
“Jadi kami gabungkan pendaftaran PPK dan PPS, Padahal berdasarkan jadwal sebelumnya, pendaftaran PPK baru akan dilaksanakan sebulan setelah pembentukan PPS, yakni bulan Februari 2020,” ujarnya.
Sebelumnya saat menggelar sosialisasi tahapan pilkada maupun pengenalan aplikasi Silon, KPU telah menjelaskan mulai dari pembentukan PPK dan PPS, pendaftaran calon perseorangan, melalui partai politik, kampanye hingga pencoblosan.
“Kenapa ini menjadi penting, karena dalam perjalanannya, dalam setiap tahapan Pilkada ini, saya menganggap tahapan pencalonan ini adalah paling krusial. Karena ini menyangkut hak politik seseorang,” ujar Toha
BACA JUGA