Percepat Layanan Pendaftaran Peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan Implementasikan “Card Reader” KTP-Elektronik

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Guna mempermudah dan mempercepat proses layanan pendaftaran masyarakat yang akan mendaftar peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil mengembang satu inovasi baru melalui pemanfaatan KTP elektronik (KTP-El) pada card reader.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan pemanfaatan data kependudukan tersebut sangat penting dalam memudahkan proses registrasi peserta JKN-KIS. Bukan hanya itu, NIK dijadikan sebagai keyword data kepesertaan tunggal untuk mencegah terjadinya duplikasi data dalam proses pendaftaran peserta JKN-KIS. Dengan demikian, akurasi data peserta JKN-KIS pun lebih terjamin.

“Melalui sinergi ini, BPJS Kesehatan akan memperoleh validitas data calon peserta JKN-KIS, dan juga dipergunakan untuk meng-update data peserta yang sudah terdaftar di data kepesertaan BPJS Kesehatan,” ungkapnya kala mendampingi Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh melakukan kunjungan kerja ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan guna memantau langsung proses pendaftaran peserta JKN-KIS menggunakan card reader KTP-El, baru-baru ini.

Penggunaan card reader KTP-El tersebut efektif berjalan sejak 21 Desember 2017 lalu. Sebagai pilot project, Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan telah menerima sebanyak 155 kunjungan masyarakat yang memanfaatkan card reader KTP-El untuk melakukan proses pendaftaran ataupun proses mutasi.

“Tahun 2018, kami berupaya setiap Kantor Cabang mempunyai setidaknya satu card reader KTP-El. Harapannya, optimalisasi pendataan NIK tersebut memberikan dampak positif terhadap peningkatan akurasi data peserta JKN-KIS dan data kependudukan secara umum,” tukas Fachmi.

Ia menjelaskan dalam hal pendaftaran calon peserta JKN-KIS cukup meletakkan KTP-El ke mesin card reader dan menekankan jari telunjuk ke pemindai, setelah itu data KTP-El di card reader akan langsung terkoneksi dengan aplikasi kepesertaan BPJS Kesehatan. Selanjutnya, petugas BPJS Kesehatan akan meminta konfirmasi data anggota keluarga dan memberitahukan Virtual Account calon peserta JKN-KIS tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Kesehatan juga melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Adapun ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup pemanfaatan atas Nomor Induk Kependudukan, data kependudukan, serta KTP-El.

Sampai dengan 31 Desember 2017, jumlah peserta JKN-KIS sudah mencapai 187.982.949 atau hampir mencapai 72,9% dari total penduduk Indonesia. Dalam hal memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan sudah bekerja sama dengan 21.763 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas, Dokter Praktek Perorangan, Klinik Pratama, RS Kelas D dan Dokter Gigi), 2.292 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (Rumah Sakit dan Klinik Utama), serta 2.937 fasilitas kesehatan penunjang seperti Apotik dan Optik yang tersebar di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.